Modernis.co, Banten – Rencana Pemprov Banten mengajukan pinjaman uang senilai Rp 800 milliar ke Bank Jabar-Banten (BJB) untuk penanganan Covid19 beredar dalam surat bernomor 980/934-BPKAD/2020, perihal Pemberitahuan kepada DPRD Banten tertanggal 29 April 2020 menjadi pembicaraan di kalangan masyarakat.
Menanggapi pro kontra persoalan di atas, Barisan Rakyat Anti Korupsi (BARAK) menilai tidak ada aturan yang dilanggar oleh Pemprov Banten. Karena hal tersebut, dalam masa transisi administrasi terhadap pengakuan kas dan untuk menutup defisit cash flow.
Pemprov Banten melakukan pinjaman daerah dalam jangka pendek Kepada Bank BJB sebesar Rp800 miliar, dengan jangka waktu kurang atau sama dengan satu tahun anggaran dengan kewajiban pembayaran kembali pinjaman dilunasi dalam tahun anggaran berkenaan, tanpa dikenakan bunga pinjaman. Tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2018 tentang Pinjaman Daerah.
“Tidak ada aturan yang dilanggar oleh Pemprov Banten, karena langkah yang diambil telah sesuai dengan peraturan pemerintah yang dilandaskan oleh dasar hukum Pasal 5 ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, dan UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang pinjaman daerah,” ujar Muhamad Suparjo, Aktivis BARAK.
Langkah Pemprov Banten mengajukan pinjaman ke Bank BJB bukan semata-mata untuk akal-akalan atau tidak beralasan, melainkan langkah tersebut diambil karena bersifat urgensi untuk menutup defisit APBD Banten dalam menanggulangi Covid-19, terutama untuk masalah Jaring Pengaman Sosial (JPS).
Dan dalam hal ini Lembaga Legislatif Provinsi Banten memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang sebesar Rp 800 miliar dari Bank BJB, karena pinjaman tersebut melalui persetujuan DPRD.
Muhamad Suparjo mengatakan “Pemprov Banten tidak mungkin mengajukan dana pinjaman tanpa alasan yang jelas dan DPRD pun pasti selalu mengawasi penggunaan dana tersebut agar dapat digunakan dengan transparan, akuntabel, efisien dan efektif, serta kehati-hatian.”
Maka dalam hal ini, Barisan Raykat Anti Korupsi (BARAK) mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat khususnya di Banten untuk selalu mendukung dan ikut mengawasi kebijakan Pemprov Banten.
“Jika kebijakan itu positif dan tidak melanggar aturan kita harus dukung, dan aplikasinya kita awasi bersama. Jadi saya harap kepada lapisan masyarakat untuk tidak berfikir negatif terhadap kebijakan Pemprov Banten. Apalagi dana tersebut untuk penanganan Covid-19,” tutupnya. (AS)