DPR Manfaatkan Pandemi Covid-19 Muluskan Omnibuslaw

omnibuslaw

Modernis.co,Bojonegoro – Di tengah wabah yang semakin hari semakin memperburuk keadaan, pembahasan demi pembahasan telah di lakukan pemerintah, walaupun di beberapa wilayah memang sudah mulai berkurang namun disisi lain pemerintah pusat sudah memberi regulasi PSBB yang berujung pada karantina kesehatan.

Namun asumsi dasar dari pemerintah ketika wabah ini semakin buruk akan berakhir dengan regulasi darurat sipil.

Masyarakat harus menyadari bahwa semua ini memang bersifat politis, dan masyarakat tidak perlu alergi jika setiap kebijakan memang harus di kritisi secara komprehensif, karena bagi filsuf Aristoteles sendiri memahami politik sebenarnya sebagai arena pertarungan kekuasaan untuk mencapai kehidupan yang lebih baik.

Dan itu wajar jika DPR membuat undang-undang untuk kebaikan, nah dalam konteks kebaikan ini kan sebenarnya untuk siapa? Untuk rakyat ataukah kebaikan untuk para investor?

Oleh karena itu jika Omnibuslaw tetap di bahas dalam kondisi sekarang ini rakyat tetap berhak untuk menggugat dan menyampaikan keresahannya karena itu amanah dari pemerintah sendiri agar proses kebijakan dapat berjalan dengan efektif dan efesien.

Akan tetapi lebih dari pada itu masyarakat ikut berpartisipasi dalam mengontrol atau memonitor setiap kebijakan pemerintah, dan bagi Aristoteles perjuangan politik tidak hanya sebatas momen saat pemilu saja karena puncak nya yakni bonum commune.

Walaupun dalam kebijakan telah di tetapkan oleh Presiden Jokowi, dapat di bilang masih membingungkan bagi para gubernur dan bupati/walikota untuk mengeksekusinya di lapangan. Sebab, dalam Keppres ini disebutkan bahwa pelaksanaannya sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, yaitu UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Sementara teknis pelaksanannya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang hingga kini belum ada.

Sebenarnya saya tidak ingin lebih jauh membahas soal di atas walaupun sedikit ada kaitannya, namun ada yang perlu kita amati lebih dalam lagi, dan beberapa kejadian sebelum nya rakyat sering kecolongan dalam hal kebijakan.

Nah disini saya sedikit mengeluarkan uneg-uneg dalam pikiran saya, karena di tengah wabah yang masih sangat masif penyebaran nya, disisi lain ada agenda-agenda besar yang jarang sekali kita tau dan lebih fokus pada virus covid-19, sebenarnya kita juga tidak masalah lebih mengutamakan jaga diri, jaga keluarga dan jaga solidaritas untuk terus memantau data mengenai wabah ini.

Yang menjadikan problematika sebenarnya adalah dalam rapat paripurna DPR. Karena hampir seluruh anggota dewan yang hadir setuju agar pengmengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja segera di selesaikan juga dalam waktu dekat ini, karena secara regulasi telah menyangkut hasil kesepakatan Badan Musyawarah (Bamus) DPR, yang merepresentasikan semua fraksi dan pimpinan.

Walaupun secara RUU memang kontroversial, tetapi di tengah wabah yang datanya terus meningkat, apakah memang moralitas pejabat publik perlu kita tanyakan? Karena masih tetap mengedepankan egosentris nya terhadap undang – undang ketimbang kesehatan, keselamatan dan kejelasan masyarakat nya.

Sebenarnya kalau kita bangun sebuah kesadaran nalar berdasarkan filsafat posivitisme. Para pejabat publik telah satu aliran, yang di mana menolak unsur metafisik dan teologik dari realitas sosial.

Karena hampir seluruh anggota dewan ketika rapat paripurna telah setuju agar Omnibuslaw harus tetap jalan di tengah wabah yang tidak tau sampai kapan berakhir nya, mereka sama saja telah mengambil keuntungan saat pandemi guna melancarkan Omnibuslaw tetap di sahkan dan tanpa masyarakat sadari karena fokus mereka tertuju pada pandemi virus covid-19.

Tesis yang seharusnya di gunakan oleh pemerintah saat ini, terutama DPR RI harus lebih mengutamakan humanistik terlebih dahulu, karena emosional saat wabah terjadi memang bisa di bilang sangat berpengaruh jika tetap memaksa kan pengesahan Omnibuslaw di tengah covid-19.

Masyarakat memang bisa di bilang telah di bungkam di negara demokrasi, namun maaf sejarah akan terus mencatat setiap apa yang telah di lakukan rezim kepada rakyatnya, yang akan menjadi pelajaran di masa depan.

Untuk itu seharusnya yg di utamakan adalah kesehatan masyarakat dan mencoba sedikit berpikir bagaimana nanti jika beberapa bulan ke depan apakah rakyat ku tetap bisa makan atau tidak, kan kita juga tidak tau? karena hampir semua orang telah telah mempunyai paradigma masa kini tanpa memikirkan masa depan.

Oleh sebab itu pembahasan Omnibuslaw sebenarnya telah melukai masyarakat terutama pada buruh, karena mereka telah berjuang demi se suap nasi di kala wabah yang semakin tak terkendali ini. Malah pemerintah berulah tanpa mengedepankan rasa tanggung jwab terhadap rakyatnya.

Sebenarnya juga tidak masalah untuk membahas sebuah undang-undang karena itu tanggung jawab dari wakil rakyat , namun apakah elok membahas RUU yang bisa di katakan kontroversial di bahas saat kondisi negara yang bisa di katakan sangat tidak stabil. Mulai dari sosial maupun ekonomi.

Pad akhir analisis ini saya sedikit mengutip quote dari the founding father kita Tan Malaka, yang telah di lupakan bangsa nya sendri, dan beliau berkata , “Negara Akan Kuat dan Besar Jika Buruh nya Sejahtera”.

*Oleh : Rasongko Singgih Samiarto (Mahasiswa FISIP. Ilmu Pemerintahan, Universitas Muhammadiyah Malang)

Redaksi
Redaksi

Mari narasikan pikiran-pikiran anda via website kami!

Related posts

Leave a Comment