IMM Jatim Desak PSBB, Ini Tiga Alasannya

imm jatim (1)

Modernis.co, Surabaya – Pemerintah pusat melalui juru bicara BNPB resmi mengumumkan Penetapan Pandemi Covid-19 menjadi bencana nasional pada Sabtu (14/03) yang lalu. Karena itu, berdasarkan UU No 24 tahun 2007 pasal 1 ayat 3, mengkategorikan pandemi Covid-19 sebagai bencana non-alam, yakni bencana yang diakibatkan oleh peristiwa yang termasuk kedalam epidemi dan wabah penyakit.

Untuk itu, sebagai langkah tindak lanjut, dibentuk Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 untuk melakukan koordinasi penanganan antara pusat dan daerah.

Ayo nikah siri

Di Indonesia Covid-19 sudah mencapai angka 2.491 kasus pertanggal 7 April 2020 dengan jumlah orang diantaranya dinyatakan meninggal 221 meninggal dunia. Di Jawa Timur dilansir dari www.liputan6.com Pada Senin, 6 April 2020, terdapat 10.929 orang dalam pemantauan (ODP), 985 pasien dalam pengawasan (PDP), 189 dinyatakan positif covid-19, dan yang sembuh 40 orang.

Sementara itu, total pasien meninggal dunia sebanyak 14 orang.
Khusus di Jawa Timur, hanya dua daerah yang sampai saat ini belum terindikasi zona kuning dan merah, yaitu   Sampang dan Sumenep. Sisanya masuk dalam daftar wilayah yang dinyatakan terkena dampak wabah pandemi corona.

Salah satu faktor tingginya persebaran covid-19 di Jawa Timur adalah regulasi pemerintah provinsi untuk menekan angka covid-19 tidak tegas sehingga virus mudah tersebar melalui aktivitas masyarakat yang masih padat.

Melalui pemerintah pusat Presiden Joko Widodo sudah membuat himbauan isolasi diri bagi masyarakat agar covid-19 bisa ditekan, namun tidak efektif karena aktivitas masyarakat tidak bisa dibatasi karena berkenaan dengan kebutuhan masyarakat.

Karena dinilai tidak efektif, Jokowi mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada tanggal 31 Maret 2020 dengan menandatangani PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Coronavirus Disease 2019.

Sampai hari ini, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meski belum mengeluarkan surat pengajuan PSBB untuk beberapa wilayah di Jawa Timur yang sudah dinyatakan zona merah.

Oleh sebab itu, Dewan Pimpinan Daerah IMM Jawa Timur mendesak pemberlakuan PSBB sebagai upaya penanganan covid-19 di Jawa Timur dengan dalih penyebaran virus yang mengalami peningkatan setiap harinya.

Sekretaris Umum DPD IMM Jawa Timur mengatakan kekecewaan kepada Gubernur dan Wakil Gubernur yang sampai detik ini belum mengeluarkan kebijakan tegas dalam menangani covid-19. “Setelah kebijakan PSBB dikeluarkan oleh Presiden melaui PP No 21 Tahun 2020, belum ada tanda-tanda Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memberlakukan kebijakan tersebut padahal kondisinya sudah semakin menghawatirkan”. Imbuhnya (07/03).

“Sikap pemerintah ini jelas mengundang kekecewaan, apalagi jumlah yang terpapar di Jawa Timur semakin banyak, kalau pemerintah tidak segera mengajukan PSBB angka ini akan semakin meningkat di tiap-tiap daerah” tegas Alim.

Hukum jika pelaku tindak pidana adalah seorang anak

Oleh karena itu, sebagai upaya penanganan covid-19, DPD IMM Jawa Timur mendesak pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota untuk segera mengajukan PSBB ke Menteri Kesehatan Republik Indonesia agar wabah covid-19 bisa ditekan.

Secara khusus PSBB segera diterapkan beberapa Kota dan Kabupaten seperti Malang, Kabupaten Malang, Sidoarjo, Lamongan dan Surabaya harus diperhatikan penyebaran virusnya karena daerah tersebut sudah sejak awal masuk dalam kategori daerah dengan angka orang terpapar covid-19 tinggi”. Kata Alim.

Alim menjelaskan bahwa ada tiga hal yang mendorong kita untuk mendesak PSBB di Jawa Timur, khususnya dibeberapa kabupaten dan kota seperti Surabaya, Sidoarjo, Lamongan dan Malang.

Pertama, aspek kesehatan yang dimana kondisinya semakin sangat miris. Kita bisa melihat penyebaran covid-19 yang tidak bisa dikendalikan oleh siapapun termasuk tenaga kesehatan. Jika PSBB tidak diberlakukan, maka tenaga kesehatan akan sangat kelelahan menangani pasien covid-19 karena jumlahnya yang terus bertambah, belum lagi ketersediaan fasilitas kesehatan yang semakin minim di rumah sakit dan puskesmas.

Kedua, kultur sosial masyarakat Indonesia yang sangat senang melakukan interaksi sosial. Kita tidak bisa memungkiri bahwa masyarakat kita tidak bisa dihalangi untuk berinteraksi meskipun ditengah bayang-bayang covid-19. Masyarakat bisa saja untuk berhenti sesaat dari aktivitas itu, tapi jika tidak ada kejelasan dari pemerintah maka pemberhentian ini akan sangat tidak efektif dan akhirnya membuat masyarakat kembali melakukan aktivitas yang sama dan pasti serta membuat situasi semakin parah.

Ketiga, aspek ekonomi. Ekonomi adalah aspek yang sangat fundamental bagi negeri ini. Saat covid-19 muncul, ekonomi masyarakat Indonesia langsung merosot karena aktivitas prekonomian yang biasanya diakses sangat terbatas, apalagi para pelaku UMKM, Ojek Online, dan Pedagang Kaki Lima.

Sehingga PSBB dilakukan bukan hanya untuk alasan kesehatan, melainkan persiapan pembangunan ekonomi setelah wabah ini selesai. Pemerintah bisa dengan leluasa membangun sebuah strategi yang efektif membangun kembali prekonomian masyarakat pasca wabah karena pemerintah bisa dengan mudah memprediksi kapan wabah ini akan selesai.

Dengan tiga alasan ini, DPD IMM Jawa Timur terus mendesak Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur untuk segera mengajukan PSBB ke pemerintah pusat agar masyarakat Jawa Timur bisa segera beraktivitas seperti sedia kala.

“Kita berharap dengan adanya PSBB segala lini kehidupan masyarakat bisa membaik seperti semula. Kebijakan yang tegas dari pemerintah terkait penanganan covid-19 adalah kuncinya. Jika langkah ini tidak ditempuh, maka kita sama saja dengan pasrah dengan situasi,” pungkasnya. (NA)

Dampak Surat Peringatan
Redaksi
Redaksi

Mari narasikan pikiran-pikiran anda via website kami!

Related posts

Leave a Comment