Kebijakan Ekonomi dalam Meningkatkan Taraf Ekonomi Indonesia

kebijakan ekonomi

Modernis.co, Jakarta – Berbagai macam kebijakan telah dikeluarkan oleh pemerintah dari masa ke masa. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan taraf ekonomi bangsa agar kemakmuaran rakyat bisa terlaksana. Amanat Pancasila sila ke-5 yaitu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam menjalankan amanat itu pemerintah sekarang mengeluarkan berbagai macam kebijakan.

Pertama, perluasan Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan (Tax Holiday). Dalam rangka meningkatkan kegiatan investasi langsung pada industri pionir dari tingkat hulu hingga tingkat hilir, Pemerintah memandang perlu untuk memperluas cakupan bidang usaha yang dapat diberikan fasilitas pengurangan Pajak Penghasilan Badan (tax holiday) serta menyempurnakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2018 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan. Point pentingnya yaitu; meningkatkan kegiatan inventasi langsung pada industry pionir dari hulu ke hilir.

Kedua, Relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI). Dalam rangka optimalisasi pelaksanaan relaksasi dan keterbukaan bidang usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 dan untuk meningkatkan daya tarik dan daya saing investasi, perlu membuka beberapa bidang usaha yang dapat dimasuki oleh PMA yang membawa teknologi, inovasi, efisiensi, dan perluasan ekspor, dan memperkuat kemitraan usaha besar dengan usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) dan koperasi.

Optimalisasi dilakukan melalui perubahan Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Tujuannya yaitu untuk meningkatkan daya saing dan selling point investasi di Indonesia. Meningkatkan partisipasi PMA pada beberapa sektor industri.

Ketiga, Peningkatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Hasil Sumber Daya Alam. Dalam rangka meningkatkan dan menjaga ketahanan ekonomi nasional, diperlukan kebijakan yang lebih kuat untuk mengendalikan devisa dengan pemberian insentif perpajakan. Pengendalian berupa kewajiban untuk memasukkan DHE dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam (pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan).

Insentif perpajakan berupa pemberian tarif final Pajak Penghasilan atas deposito, tabungan, dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia. Kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak menghalangi keperluan perusahaan yang bersangkutan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya.

Melihat kepercayaan investor asing mulai meningkat, Pemerintah lebih optimis untuk semakin mendorong masuknya modal asing yang lebih besar, termasuk melalui Investasi Langsung. Terjadinya penurunan Investasi Langsung pada Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) Q3 2018, semakin menguatkan tekad Pemerintah untuk mengembalikan peningkatan Investasi Langsung sehingga akan mampu menutup kenaikan defisit Transaksi Berjalan. Selain itu, pemerintah berharap kepercayaan investor akan meningkat dalam jangka pendek.

*Oleh : Adhia Muzaki (Pegiat politik kontemporer)

editor
editor

salam hangat

Leave a Comment