Badak Banten Kritisi Program BPNT Lebak

program bpnt lebak

Modernis.co, Lebak – Ketua Dewan Pengurus Daerah Badak Banten Kabupaten Lebak, Eli Sahroni melontarkan kritikan kepada program Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) di Kabupaten Lebak. Pasalnya, ormas terbesar di Lebak itu mencium adanya praktek kotor dalam sistem penyaluran program.

Menurut Eli, salah satu indikasi adanya kejanggalan dalam program tersebut diduga terjadinya monopoli penyaluran oleh salah satu perusahaan suplayer. Karena, para agen BPNT atau e-warung diharuskan mengambil beras kepada salah satu suplayer.

“Suplayer atas nama PT Aam, diduga menguasai pendistribusian beras ke para agen yang ada diseluruh Kabupaten Lebak,” kata Eli, kepada Wartawan, Sabtu sore (07/12).

Tudingan Badak Banten tersebut, lanjutnya, tidak ada alasan. Lantaran, ada beberapa bukti yang ia kantongi terkait adanya perjanjian yang disodorkan oleh PT Aam kepada agen, agar tidak mengalihkan pengambilan barang kepada pihak lain dan perjanjian tersebut disodorkan kepada agen, sehingga, agen tak kuasa menolak karena rasa takut.

Ini jelas, lanjutnya lagi, jika mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 55 Tahun 1999, yang dilakukan oleh suplayer sudah masuk dalam kategori pelanggaran. Karena ada, sudah termasuk unsur monopoli, padahal, pada program BPNT, agen berhak dan boleh mengambil beras kepada siapapun.

“Nah, ini surat perjanjian yang disodorkan kepada agen untuk apa.? Kalau agen ingin mengambil beras kepada pihak lain, PT Aam tidak ada kewenangan untuk melarang,” kata Eli lagi.

Untuk itu, kata Eli, dalam waktu dekat, pihaknya akan mendatangi Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebak untuk mempertanyakan kejelasan soal program BPNT. Karena sudah ada beberapa agen yang merasa resah akibat adanya sodoran surat kontrak yang dilakukan oleh PT Aam.

Hal senada dikatakan tokoh pemuda Kabupaten Lebak, Yudistira. Kata dia, beberapa bulan terakhir ini, ia kerap mendapatkan laporan dari agen/e-warung yang mengeluhkan adanya indikasi monopoli dari dalah satu suplayer. Dan kejadian tersebut diduga sudah berlangsung sejak digulirkannya program BPNT. Padahal, tidak ada dalam juklak dan juknisnya yang mengatakan, para agen harus mengambil beras dari satu suplayer.

“Para agen berhak mengambil beras kepada suplayer, di Lebak malah tidak demikian. Bahkan, para agen disodorkan surat kontrak atau perjanjian, agar tidak mengambil beras kepada suplayer lainnya. Ini jelas pemaksaan kehendak, bahkan sudah masuk dalam kategori monopoli,” terang Yudistira.(AS)

Redaksi
Redaksi

Mari narasikan pikiran-pikiran anda via website kami!

Related posts

Leave a Comment