Modernis.co, Jakarta – Penting kiranya mengetahui tentang surat kuasa. Surat kuasa menjadi salah satu dokumen penting dalam proses hukum. Terutama ketika seseorang menunjuk kuasa hukum untuk mewakili dan atau mendampinginya.
Namun, masih banyak yang belum memahami syarat sah dan fungsi surat kuasa secara benar. Sehingga berpotensi menimbulkan kendala dalam proses pendampingan hukum atau dalam persidangan.
1. Harus Memenuhi Syarat Formil
Surat kuasa wajib memuat identitas lengkap pemberi dan penerima kuasa, kewenangan yang diberikan, serta tanda tangan para pihak. Dalam praktik peradilan, kekurangan unsur formil ini menyebabkan surat kuasa tidak sah atau tidak dapat digunakan sebagai dasar perwakilan di pengadilan.
2. Ada Perbedaan Kuasa Umum dan Kuasa Khusus
Untuk kepentingan di luar persidangan biasanya menggunakan kuasa umum. Sedangkan dalam perkara di pengadilan menggunakan surat kuasa khusus. Surat kuasa khusus harus secara tegas menyebutkan tindakan hukum yang dikuasakan. Seperti mengajukan gugatan, menghadiri sidang, hingga melakukan upaya hukum lanjutan.
3. Menjadi Dasar Legal Perwakilan di Pengadilan
Surat kuasa merupakan dasar hukum bagi advokat atau kuasa hukum untuk bertindak mewakili dan atau mendampingi kliennya. Tanpa dokumen ini maka tidak sah melakukan segala tindakan hukum. Sehingga keberadaan surat kuasa menjadi sangat penting dalam setiap proses persidangan.
4. Dapat Dicabut Kapan Saja oleh Pemberi Kuasa
Pemberi kuasa memiliki hak penuh untuk mencabut kuasa yang telah diberikan. Apabila dianggap tidak lagi sesuai dengan kepentingannya. Namun, pemberi kuasa harus melakukan secara resmi dan memberitahukan kepada pihak terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

5. Harus Disusun Secara Jelas dan Spesifik
Isi surat kuasa tidak boleh bersifat umum atau multitafsir. Tiap kewenangan sebaiknya menjelaskan secara rinci dan tegas, supaya tidak menimbulkan perbedaan pemahaman antara pihak. Kejelasan ini juga penting untuk menghindari penyalahgunaan kewenangan oleh pihak yang menerima kuasa.
Oleh karena itu, agar memiliki kekuatan hukum yang jelas maka harus melakukan penyusunan surat kuasa secara cermat. Sehingga dapat digunakan secara optimal dalam persidangan.
Untuk konsultasi mengenai permasalahan hukum Anda, silakan kunjungi kantor Pancakusara Law Office atau hubungi di 081230694589. (FA)


Kirim Tulisan Lewat Sini