Modernis.co, Jakarta – Dalam hukum perdata, perjanjian tidak bisa membuat perjanjian secara sembarangan. Perjanjian harus memenuhi syarat-syarat ketentuan agar sah dan memiliki kekuatan kekuatan hukum.
Pasal 1320 KUHPerdata mengatur mengenai syarat sahnya perjanjian. Syarat-syarat ini menjadi dasar penting untuk menilai apakah suatu perjanjian dapat dilaksanakan dan memiiki kekuatan dalam sisi hukum.
1. Kesepakatan Para Pihak
Kesepakatan para pihak merupakan persetujuan antara dua orang atau lebih terhadap isi perjanjian. Kesepakatan yang terjadi karena adanya penawaran dan penerimaan. Kesepakatan ini harus dilakukan secara bebas tanpa paksaan, penipuan, atau perbuatan yang mengintimidasi salah satu pihak.
2. Kecakapan Para Pihak
Kecakapan para pihak itu disebut kemampuan seseorang untuk membuat perjanjian secara sah menurut hukum. Artinya, orang yang membuat perjanjian harus sudah dewasa, sehat akal, dan tidak berada di bawah pengampuan.

3. Adanya objek Tertentu
Adanya objek tertentu berarti perjanjian harus memiliki hal yang diperjanjikan, seperti barang, jasa, atau pekerjaan yang jelas jenis dan bentuknya.
Objek tersebut harus dapat ditentukan, baik sejak awal maupun di kemudian hari. Sehingga para pihak memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya.
4. sebab yang Halal
Sebab yang halal adalah tujuan atau isi perjanjian yang tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum. Artinya, perjanjian harus dibuat untuk hal yang diperbolehkan oleh hukum, bukan untuk tujuan yang melanggar aturan (misalnya perjanjian untuk melakukan kejahatan).
5. Itikad Baik
Itikad baik adalah sikap jujur dan tulus dari para pihak dalam membuat dan menjalankan perjanjian tanpa niat menipu atau merugikan pihak lain. Setiap pihak harus berperilaku adil, terbuka, dan menjalankan isi perjanjian sesuai kesepakatan.
Syarat sahnya perjanjian merupakan hal yang sangat penting dalam hukum perdata. Hal ini sangat menentukan dalam hal perjanjian yang dapat diakui dan mengikat secara hukum.
Untuk konsultasi mengenai permasalahan hukum Anda, silakan kunjungi kantor Pancakusara Law Office atau hubungi di 081230694589. (RH)


Kirim Tulisan Lewat Sini