Modernis.co, Jember – Menyambut Mahasiswa Baru IAIN Jember dalam Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2019, Tiga Organisasi Mahasiswa Exstra (Ormek) yang terdiri dari IMM, GMNI dan HMI melayangkan protes keras terhadap insiden pembuangan bendera, Selasa (20/08) pagi.
“Satu banner dan lima bendera IMM, satu bendera dan satu banner GMNI Serta satu umbul-umbul dan satu bendera besar dari HMI yang dipasang pada hari Senin (19/08), semuanya hilang” kata Andi Saputra Ketua IMM Jember ketika dikonfirmasi oleh modernis.co via whatsapp.
Andi menerangkan melalui rekaman CCTV yang terdapat di Pos Satpam IAIN Jember, terdapat tiga orang berboncengan yang menggunakan motor Beat yang sangat mencurigakan gerak geriknya.
“Ada satu orang senior dari PMII yang memberitahu bahwa dia sebelumnya melihat seseorang membuang sesuatu di jembatan Aliran Sungai Bedadung,” jelasnya.
Ia menambahkan setelah diperiksa oleh beberapa aktivis dialiran sungai tersebut ditemukan beberapa bendera dan banner yang dinyatakan hilang sebelumnya dalam keadaan basah terendam air.

Melalui Andi Saputra (IMM), Azhar Adaby
(HMI) dan Rio (GMNI) membacakan pernyataan sikap dalam konferensi pers yang dilangsungkan di Cafe Podo Joyo jalan HM. Yasin Jember, Selasa (20/08).
- Mengecam keras tindakan profokatif berupa pembuangan tiga bendera organisasi (HMI,GMNI,IMM) yang dapat menimbulkan konflik.
- Menuntut kepada pelaku pembuangan tiga bendera Organisasi (HMI,GMNI,IMM) untuk meminta maaf secara terbuka baik lisan dan tertulis di hadapan tiga organisasi terkait.
- Mendesak kepada Polres Jember untuk mengusut tuntas peristiwa pembuangan tiga bendera Organisasi (HMI,GMNI,IMM) di kampus IAIN Jember.
- Mendesak kepada pihak kampus IAIN Jember untuk memberikan Sanksi tegas kepada pelaku pembuangan tiga bendera Organisasi (HMI,GMNI,IMM) di kampus IAIN Jember jika terbukti pelaku adalah Mahasiswa IAIN Jember berupa SK pemberhentian Kuliah (Drop Out).
- Meminta pihak kampus IAIN jember untuk ikut serta menjaga dan menjamin kebebasan berorganisasi sesuai dengan UUD 1945 pasal 28E ayat 3.
- Meminta Polres Jember untuk menyelesaikan dan mengusut tuntas peristiwa tersebut selambat-lambatnya 3 X 24 jam, apabila selama waktu yang telah ditentukan tidak terselesaikan, maka kami akan melakuakan Aksi Solidaritas. (AS)