KOHATI PB HMI : DPR RI Harus Segera Buat Aturan tentang Konten OTT

kohati pb hmi

Modernis.co, Jakarta – Persoalan terkait langkah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk mengawasi Neflix dan YouTube menghadapi berbagai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Perkembangan teknologi yang semakin pesat menyebabkan tontonan masyarakat semakin variatif bahkan terkesan televisi mulai ditinggalkan dan lebih tertarik terhadap YonTube dan Neflix terutama kelompok milenial.

Idealnya, industri digital yang semakin berkembang pesat harusnya berimbang dengan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia.

Faktanya, masih terjadi banyak ketimpangan antara layanan penyiaran dan Over-The-Top (OTT) baik itu dari segi kualitas juga tingkat kreatifitasnya.

“Alasan karena Neflix berbayar maka masyarakat bisa bebas menonton konten apa saja yang disediakan merupakan alasan yang sangat tidak bijak dari sisi pandang pendidikan dan juga perlindungan konten,” ujar Ketua Umum KOHATI PB HMI, Siti Fatimah Siagian.

Pernyataan ini menanggapi terkait survei change.org tentang Tolak KPI Awasi YouTube, Facebook, Neflix.

Fatimah menggangap bahwa pendapat tersebut tidak mempertimbangkan bagaimana konten tontonan dapat mempengaruhi karakter penonton dan tumbuh kembang anak jika yang menonton adalah anak.

Atas dasar pemahaman diatas, KOHATI PB HMI berpendapat pentingnya membuat peraturan yang lebih luas dan tegas terkait OTT yang diusulkan kepada DPR sebagaimana yang termuat dalam rilis yang diterima oleh modernis.co yaitu :

  1. Setiap film yang didistribusikan dan dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia melalui layanan OTT harus memiliki Surat Tanda Lulus Sensor oleh LSF;
  2. Tata Niaga layanan OTT harus diatur berkaitan dengan ijin usaha dan harus memiliki kantor dan berbadan hukum di Indonesia;
  3. Persentase yang seimbang antara konten Asing dan dalam negeri dalam layanan OTT sehingga mendorong bergeraknya Industri Kreatif dan Perfilman di Indonesia.

“Hal ini merupakan jalan tengah agar terwujudnya keseimbangan dan persaingan yang sehat antar layanan OTT dengan televisi dan radio,” pungkasnya. (AS)

Redaksi
Redaksi

Mari narasikan pikiran-pikiran anda via website kami!

Leave a Comment