Modernis.co, Ciputat – Rifandy Deovandra, Ketua Bidang Pembangunan Demokrasi, Politik, dan Pemerintahan HMI Cabang Ciputat mengajak kader HMI untuk melakukan aksi demonstrasi untuk menentang sikap Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat capres-cawapres.
Menurutnya putusan yang dijatuhkan MK hari ini erat kaitannya dengan relasi keluarga dan dinasti politik.
HMI Cabang Ciputat mengingatkan Jokowi bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan yang bisa mengubah hukum untuk melanggengkan kekuasaan.
“Saatnya kita menggaungkan #DemokrasiDikebiri di platform social media masing-masing. Cukup sudah MK dicawe-cawe untuk melanggengkan kekuasaan dinasti, cukup sudah Presiden Jokowi terlalu turun gunung mencawe-cawe, mengobok-obok konstitusi, untuk melanggengkan kekuasaan putra mahkotanya. Ini sama saja menghina konstitusi negara indonesia,” kata Dio panggilan akrabnya.
MK baru saja mengabulkan gugatan syarat pendaftaran capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
“Ini memunculkan pertanyaan tentang apakah putusan MK tersebut sejalan dengan prinsip demokrasi yang mengharuskan rotasi kepemimpinan yang sehat,” ungkapnya.
Sebelum putusan MK, syarat capres-cawapres di Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah berusia minimal 40 tahun. Tidak ada frasa mengenai pengalaman sebagai kepala daerah.
Putusan MK itu membuat sosok Gibran Rakabuming berpeluang menjadi calon wakil presiden. Usianya belum 40 tahun, namun sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah yakni Wali Kota Solo, sehingga bisa didaftarkan sebagai cawapres.
“Ini adalah panggilan untuk refleksi dan perdebatan yang lebih mendalam tentang peran MK dan prinsip-prinsip demokrasi di Indonesia. Putusan ini akan memiliki konsekuensi buruk jangka panjang bagi politik di indonesia,” tegas Dio. (KM)