Gelar Mimbar Bebas di Alun-Alun Kota Pasuruan, Berikut 4 Tuntutan Aktivis Cipayung Pasuruan

Cipayung Pasuruan

Modernis.co, Pasuruan – Organisasi Mahasiswa Pasuruan yang terdiri dari Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), dan Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Pasuruan mengadakan aksi mimbar bebas pada Sabtu, (22/7/2023).

Dalam aksinya mereka merefleksikan permasalahan-permasalahan yang masih ada di Kota Pasuruan Terutama Kasus Pengusiran Agenda “Pojok Literasi” Yang Di Selenggarakan Oleh Kolaborasi Antara Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) & Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) dan dalam aksi tersebut menuntut DLHKP untuk meminta maaf secara terbuka terkait pengusiran tersebut.

Sekitar kurang lebih 2 pekan yang lalu mereka diduga diusir oleh oknum dinas saat agenda Kolaborasi Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) itu melakukan diskusi di alun-alun bertajuk Pojok Literasi “Peringatan tegas, Bahwa ini adalah permulaan dari kami (Aliansi Mahasiswa), ketika DLHKP ini tidak ada respon maka kami akan menggelar aksi yang lebih besar”, ujar Syarifudin (Kader IMM Pasuruan).

M Rosul Wahidi sekretaris GMNI Pasuruan yang juga hadir di aksi tersebut mengatakan bahwa “Aksi ini kami lakukan untuk mendukung teman teman IMM dan IPM yang telah di usir ketika menggelar diskusi di alun alun kota pasuruan, Hal ini seharusnya tidak perlu terjadi dalam negara demokrasi”,.

Aksi ini sejatinya mengundang pihak DLHKP untuk datang agar dapat meminta maaf serta klarifikasi secara langsung di depan aliansi mahasiswa. Tapi sayang, Hingga acara usai pihak DLHKP tidak kunjung hadir membersamai mahasiswa yang menggelar aksi mimbar bebas. “Kita tunggu sampai adzan maghrib berkumandang jikalau instansi yang telah kita undang tidak kunjung datang, kita akan bacakan tuntutan yang telah kita buat,” ujar Hafid Zaini (Pengurus Cabang PMII Pasuruan).

Berikut 4 Tuntutan cipayung dalam aksi mimbar bebas yang di selenggarakan di Alun-Alun Kota Pasuruan.

1. Mendesak dinas lingkungan hidup, kebersihan dan pertamanan untuk meminta maaf secara publik dalam waktu 3 x 24 jam mulai dari press release ini bacakan.

2. Meminta pemerintah kota pasuruan menjamin kebebasan berpendapat diwilayah kota
pasuruan.

3. Pemerintah kota memastikan seuruh OPD tidak lagi bersikap represif.

4. Apabila dalam jangka waktu 3X24 jam tuntutan ini tidak ditindaklanjuti maka akan kami laksanakan demonstrasi dengan jumlah masa yang lebih banyak. (wldn)

editor
editor

salam hangat

Related posts

Leave a Comment