Pelakor dan Pebinor bisa dikenai pasal 284 KUHP tentang perzinahan. Namun proses di kepolisian bersifat delik aduan. Artinya baru dapat dikenai pidana jika dilaporkan oleh suami atau istri yang menjadi korban dari suatu perselingkuhan.
Kumpulkan bukti-bukti yang cukup sebelum proses laporan ke kepolisian dilakukan. Hati-hati!