Modernis.co, Pandeglang – Masyarakat Desa Citeureup Kecamatan Panimbang, menolak dan keberatan dengan adanya rencana pembangunan hotel bintang oleh PT Jaya Hunian Lestari (JHL) dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) atau Bar untuk menyajikan minuman beralkohol.
Aliansi Masyarakat Sipil Pandeglang (AMSIP) turut serta mengawal hal tersebut.
Agus Hidayat selaku Koordinator AMSIP mengatakan masyarakat dan pemuda Desa Citeureup menyatakan keberatan dan menolak rencana pendirian Hotel dan Bar tersebut, karena bertentangan dengan kultur dan adat istiadat Kabupaten Pandeglang yang terkenal dengan julukan seribu ulama, sejuta santri.
“Selain itu, pendirian Bar diduga mengabaikan Peraturan daerah (Perda) nomor 12 tahun 2007 tentang perubahan atas Perda nomor 16 tahun 2003 tentang Pelanggaran kesusilaan, Minuman keras, Perjudian dan Penyalahgunaan narkotika, pisikotropika dan Zat adiktif lainnya,” kata Agus Hidayat.
pria bernama agus tersebut juga menegaskan bahwa masyarakat Desa Citeureup tidak pernah menerima sosialisasi dari PT JHL akan mendirikan Hotel Bintang dan Bar tersebut.
“kami tahu menurut masyarakat bahwa PT JHL itu hanya akan membuat perkebunan vanilli dan villa. Oleh karena itu kami memintak kepada pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat mencabut izin pendirian Hotel dan Bar, dan menutup sementara proyek PT JHL yang diduga belum memiliki izin lengkap terutama terkait dengan Amdal dan Andalalin,” tegasnya.
selanjutnya Agus mengatakan bahwa
Luas lahan yang di ajukan yakni sekitar 200 hektar sedangkan yang diketahui dan tercatat oleh Bpn Kabupaten Pandeglang hanya 70 hektar sedangkan pernyataan masyarakat di lapangan 280 hektar, ini kan salah satu indikasi adanya konspirasi yang di lakukan oleh korporasi dengan pemerintah setempat,
Dijelaskan Agus Hidayat, bahwa AMSIP juga telah melayangkan Legal Opini (Pendapat Hukum) tentang JHL kepada DPMPTSP Provinsi Banten yang ditembuskan kepada semua staekholder yang ada terutama kepada Pemkab Pandeglang dan DPRD Pandeglang serta Kejari Kabupaten Pandeglang
“Ada beberapa point yang kita sampaikan salah satunya, bahwa DPMPTSP Kabupaten Pandeglang mengakui mengetahui izin BAR. Maka apabila terealisasi dengan adanya BAR jelas mengancam generasi muda di Pandeglang, Izin PT JHL di Desa Citerup Kecamatan Panimbang awalnya mengajukan izin perkebunan vanili dan villa sajah, PT JHL sudah membuka lahan, PT JHL sudah menurunkan alat berat di Desa Citerup, PT JHL sebetulnya belum waktunya untuk menurunkan alat berat di karnakan izin andalalin belum selesai, dan PT JHL diduga menyebabkan banjir dikarenakan tidak ada analisa dampak lingkungan,” pungkasnya.
ia juga menambahkan bahwa pihaknya sudah membuat analisa hukum dengan adanya PT JHL tersebut. (EP)