PASKODE: Penundaan Pemilu Pernah Dilakukan di Indonesia

PASKODE

Modernis.co, Yogyakarta – Pusat advokasi dan studi konstitusi demokrasi menyelenggarakan webinar dengan teman “Quo Vadis Demokrasi: Penundaan Pemilu, Pemulihan Ekonomi Dari Pandemi” Selasa 15/03 2022.

Dalam acara tersebut hadir beberapa narasumber diantaranya K.H.M. Imam Azis Stafsus Wapres, Dr. Auliya Khasanofa, SH.,MH. Wadek FH UMT dan Fadli Ramadhanildari PERLUDEM.

Harmoko, SH.,MH Direktur PASKODE mengatakan bahwa wacana penundaan pemilu bukanlah hal baru dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia, pemilu 1955 sejatinya merupakan pemilu yang tertunda jika merujuk pada maklumat Wakil Presiden tanggal 3 November 1945, Pemilu 1977 juga merupakan pemilu yang ditunda pelaksanaanya karena alasan keamanan.

Namun Harmoko mengingatkan bahwa wacana penundaan pemilu ini perlu dijelaskan kepada publik mengenai apa saja dampak jika pemilu ini di tunda dan bagaimana mekanisme yang ideal apabila pemilu 2024 tidak diselenggarakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU RI.

KH.M. Imam Azis mengatakan bahwa wacana penundaan pemilu 2024 sebagai upaya agar presiden membayar dau tahun utang pandemic yang dialami oleh bangsa Indonesia.

Sementara Dr. Auliya Khasanofa menjelaskan bahwa pemilu di indonesia perlu di evaluasi perjalanannya, dan amandemen terhadap UUD 1945 boleh dilakukan dengan akar permusyawaratan perwakilan dengan menghadirkan kesepakatan, kebersamaan, kekeluargaan dan keterwakilan di dalam prosesnya.

Fadli Ramadhani PERLUDEM mengatakan bahwa penundaan pemilu itu inkontitusional dan pemilu kedepan harus dilaksanakan dengan cara menyederhanakan pemilu 2024.

editor
editor

salam hangat

Related posts

Leave a Comment