Modernis.co, Tanggerang – Klaim Drajat Sumarsono, anggota Fraksi PDIP DPRD Kota Tangsel, soal menjalankan tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) dengan baik dan berkarya nyata di masyarakat dipertanyakan oleh mahasiswa. Beberapa program yang diklaim oleh Drajat CS masih perlu pembuktian kebenarannya.
Sebagai contoh, program WiFi gratis yang disebut sebagai usahanya dalam Fraksi sebagai respon terhadap pandemi Covid-19 tidak sepenuhnya benar. Program WiFi gratis di Kota Tangerang Selatan sudah ada jauh sebelum pandemi di masa kepemimpinan Ibu Airin Rachmi Diani.
“Saya tidak yakin dengan beberapa klaim Pak Drajat. Seperti WiFi gratis di Tangsel, itu sudah ada sejak sebelum Pandemi di masa Ibu Airin. Kok bisa disebut usaha Pak Drajat?,” Ujar Miftah Anggota DEMA UIN Jakarta.
Bagi Miftah, Drajat CS terlalu berlindung pada DPC PDIP Kota Tangerang Selatan dari pada Fraksinya. Harusnya Drajat CS bisa memisahkan aktifitas kepartaian dengan tugasnya sebagai wakil rakyat Kota Tangerang Selatan.
“Mestinya kegiatan partai berbeda dengan kegiatan Pak Drajat sebagai dewan. Jangan berlindung pada aktifitas DPC PDIP lalu disebut seolah-olah kegiatan Fraksi,” Ujar Miftah
Hal lain yang juga perlu dipertanyakan adalah soal penyaluran bantuan UMKM yang Drajat sendiri sampaikan sebagai program pemerintah. Bagi mahasiswa, bantuan pemerintah akan tetap ada tanpa adanya Drajat CS atau siapa pun di dewan. Lebih dari itu pelaksanaan penyaluran bantuan UMKM bukan tupoksi dewan.
“Loh memangnya itu tupoksi dewan? Yg perlu Pak Drajat lakukan itu justru mengontrol dan mengawasi betul tidak bantuan UMKM itu sampai ke masyarakat? Ada berapa yg tidak sampai? Bagaimana tindakan pengawasannya? Kita tidak pernah dengar itu! Jangan salah klaim dong,” tambah Miftah
Sebelumnya diberitakan bahwa Drajat CS bantah keras partainya memble dan fraksinya malas. Drajat CS menyebut beberapa hal yang pernah dibuat olehnya dalam Fraksi PDIP. Pernyataannya di Radartangsel.com pada 12 Januari 2022
Dikonfirmasi kepada anggota SEMA UIN Jakarta tentang bantahan Drajat CS tersebut, Abdurrahman Baqi, mengatakan sebagai anggota dewan memang perlu hati-hati dalam mengklaim capaian kerja agar tidak jadi kebohongan publik.
Bagi Baqi, sapaan akrab, ukurannya sederhana dewan bekerja keras atau tidak. Salah satunya bisa dilihat dari capaian raperda setiap tahunnya. Dari 18 Raperda, hanya 8 Raperda yang menjadi Perda dan dilembardaerahkan.
“Artinya hanya 44% dewan berhasil membuat Perda tahun 2021. Itu pun dari 8 Perda yg berhasil dibuat, 62% berkaitan dengan Perda wajib dan keuangan. Perda wajib itu otomatis dibuat, tidak perlu disebut prestasi.
Masyarakat yang bisa menilai Pak Drajat CS malas atau tidak di dewan dengan capaian semacam itu. Jadi saran saya Pak Drajat jangan sibuk kunjungan dan main golf aja,” kata Baqi
Bagi Baqi, Drajat CS sebaiknya jelaskan ke masyarakat dari 18 Raperda tersebut mana yang berasal dari usulannya kemudian jelaskan kenapa gagal disahkan dan dibuat lembar daerahnya pada tahun 2021. Dengan demikian masyarakat akan paham dan bersedia membantu jika ada kendala.
“Sebaiknya Pak Drajat menyampaikan apa adanya, adakah dari 18 Raperda itu usulan miliknya? Kenapa gagal? Menyampaikan seperti itu lebih fair dari pada menyebut program yang telah berjalan bertahun-tahun,” tutup Baqi (Ray)