Modernis.co, Malang – Tahun 2021 akan segera berakhir, para pengamat akan memprediksikan adanya lonjakan covid-19 gelombang 3 yang terjadi pada akhir tahun. Dampak dari liburan akhir tahun adalah prediksi Pemerintah berupaya untuk mengurangi lonjakan covid-19 dengan cara mengeluarkan peraturan wajib PCR dengan cara transportasi.
Pemerintah kali ini mengeluarkan kembali aturan yang terkait dengan perjalanan, yaitu pemberlakukan tes PCR untuk transportasi darat. Seluruh masyarakat wajib melakukan tes antigen ataupun PCR dengan menempuh perjalanan selama 250 kilometer atau bisa disebut perjalanan selama empat jam. Tidak hanya swab antigen dan PCR, seluruh masyarakat juga diwajibkan untuk mempunyai kartu vaksin minimal dosis pertama.
Kebijakan seperti ini menjadikan suatu hal yang mengalami turunnya covid-19 dan lebih drastis, dengan masuk wilayah zona hijau yang berarti sudah mulai berkurang covid-19 ini dan keadaan sudah membaik. Tidak hanya itu, jumlah masyarakat yang sudah divaksinasi juga cukup besar. Bahkan hampir mencapai 90 persen orang sudah melakukan vaksin covid-19.
Disaat kondisi lingkungan masyarakat sudah membaik tetapi masih diterapkan kebijakan wajib tes PCR dan antigen. Kemudian, warga sudah melakukan vaksin dua kali, maka tidak perlu warga untuk mengakses lagi. Sebaiknya, tidak perlu lagi adanya tes-tes untuk melakukan perjalanan dan yang terpenting adalah menjag protokol kesehatan harus tetap dijaga ketat.
Kebanyakan warga menolak kebijakan tersebut dengan alasan tes PCR cukup mahal (300.000). Bagaimana dengan rakyat kecil yang ingin bepergian ke luar kota untuk bekerja, penghasilan mereka justru akan banyak terkuras hanya untuk PCR saja. Kurang setuju dengan adanya aturan ini karena tidak semua orang berada dikalangan atas yang mampu melakukan swab dengan harga berapapun.
Kita harus memikirkan dikalangan masyarakat kecil yang berpenghasilan cukup untuk kebutuhan sehari-hari mereka. Adapun salah satu ungkapan dari warga Indonesia, yaitu tidak setuju dengan adanya PCR ini karena untuk rakyat kecil harus mengeluarkan uang lagi, pasti banyak orang yang diam-diam juga. Hal ini tidak efektif karena banyak yang diam-diam pergi tanpa antigen. Menurutnya harga swab ini cukup, tetapi masih banyak orang yang dibawah.
Adapun keempat Surat Edaran Kemenhub tersebut yaitu:
- SE Kemenhub No. 94 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.
- SE Kemenhub No.95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Laut Pada Masa Pandemi Covid-19.
- SE Kemenhub No. 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.
- SE Kemenhub No. 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.
Keempat SE ini terbit pada Selasa, 2 November 2021, menggantikan empat SE sebelumnya, yaitu SE Nomor 86 (dan perubahannya SE No. 90), 87 (dan perubahannya SE No. 91), 88 (dan perubahannya SE No. 93), dan 89 (dan perubahannya SE No. 92) Tahun 2021, yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada 2 November, aturan yang mengenai perjalanan darat dengan jarak 250 Km sebagai batas minimal untuk wajib tes PCR atau antigen direvisi. Sekarang tidak ada lagi batas minimal dalam perjalanan yang ditempuh. Dapat diketahui bahwa, aturan perjalanan transportasi darat wajib menunjukkan kartu vaksin dengan minimal vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil PCR tersebut maksimal 3×24 jam atau antigen maksimal 1×24 jam. Sebelumnya perjalanan untuk minimal jarak 250 kilometer atau waktu perjalanan selama empat jam dari dan ke Pulau Jawa-Bali, tertuang dalam Surat Edaran Nomor 90 dan aturan ini dicabut dan digantikan.
Terkait perjalanan darat yang menggunakan kendaraan kendaraan bermotor umum, dan angkutan penyeberangan ke daerah wilayah Pulau Jawa-Bali serta di wilayah luar Pulau Jawa-Bali yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri sebagai daerah yang di kategorikan PPKM Level 3, PPKM Level 2, dan PPKM Level 1, wajib menunjukkan:
1. Surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
2. Kartu vaksin ( minimal vaksin dosis pertama).
Khusus perjalanan transportasi darat menggunakan kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan bermotor umum, transportasi sungai, dan penyeberangan, dalam satu wilayah/kawasan perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin dan surat keterangan hasil negatif Rapid. Dengan hal ini, dicabutnya tes PCR membuat masyarakat menjadi mudah untuk berinteraksi sesama keluarga melalui transportasi darat tanpa ada persyaratan apapun.
Oleh : Hidayatul Amalia (Mahasiswa Prodi Pendidikan Agama Islam Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang)