Menganalisis Nilai Moderasi dalam Buku Ajar Fiqih Tentang Jihad

Nilai Moderasi

Modernis.co, Malang – Kata moderasi berasal dari bahasa Latin moderâtio, yang berarti sedangan (tidak  kelebihan dan tidak kekurangan). Dalam kamus besar bahasa Indonesia menyediakan dua pengertian kata moderasi, yakni:1) pengurangan kekerasan; dan 2) penghindaran keekstreman. Jika dikatakan, “orang itu  bersikap moderat,” kalimat itu berarti bahwa orang itu bersikap wajar, biasa biasa saja, dan  tidak ekstrem.

Moderasi dalam Islam berasal dari bahasa arab yang disebut dengan al-Wasathiyyah al-Islamiyyah. Al-Qardawi menyebut beberapa kosakata yang memiliki makna serupa dengannya termasuk kata  Tawazun,I’tidal, Ta’adul dan Istiqomah. Sementara dalam bahasa Inggris sebagai Islamic  Modeation. Moderasi Islam adalah suatu pandangan atau sikap yang selalu berusaha mengambil posisi tengah dari dua sikap yang bersebrangan.

Dengan demikian sangatlah penting untuk mengetahui nilai-nilai moderasi yang diajarkan dalam buku Fiqih materi Jihad pada jenjang Aliyah kelas XII. Perlu diketahui bahwa siswa pada jenjang Aliyah adalah usia yang labil untuk terpengaruh oleh doktrin-doktrin ekstrim seperti penyelewengan makna jihad.

Dan pada buku Aliayah kelas XII terdapat materi yang berbau jihad, maka dari itu sangat penting untuk menganalisis kandungan isi materi pada buku tersebut baik dalam segi penyampaian materi, dan kopetensi dasar yang diajarkan pada siswa. Apakah materi itu sudah mengandung nilai-nilai moderasi beragama dalam Islam atau justeru malah menanamkan doktrin-doktrin penyelewengan makna jihad.

Dalam buku Fiqih Pendekatan Saintifik Kurlikulum 2013 terbitan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia. Terdapat satu bab yang membahas tentang jihad, yang mencakup pengertian jihad, dasar-dasar jihad dalam al-Quran dan Hadits, makna jihad, tujuan jihad, macam-macam jihad, dan hukum jihad.

Untuk mengetahui nilai-nilai moderasi dalam beragama maka harus dilakukan dengan menganalisis melalui tiga cara berikut ;

Pertama, hal yang harus dilakukan untuk mengatahui nilai moderasi dalam buku adalah dengan membahas kompetensi dasarnya. Adapun kompetensi dasarnya sebagai berikut; 1) menyadari pentingnya ketentuan ruh al-jihad dalam syariat Islam; 2) menunjukkan sikap berani dalam mempertahankan kebenaran; 3) menjelaskan konsep jihad dalam Islam; 4) menunjukkan contoh jihad yang benar.

Kedua, adalah dengan cara mengupas definisi jihad yang tertera dalam buku serta seperti apa makna jihad pada hakikatnya. Berikut adalah definisi jihad dan makna jihad yang dipaparkan dalam buku Fiqih Aliyah kelas XII. Jihad yang dipahami secara umum, adalah; 1) segala kemampuan yang dicurahkan oleh  manusia dalam mencegah/membela diri dari keburukan dan menegakkan kebenaran.

Termasuk menegakkan keadilan, membenahi masyarakat, bersunggung-sungguh serta ikhlas dalam beramal, gigih belajar untuk melenyapkan  kebodohan, bersungguh-sungguh dalam beribadah; 2) jihad dipahami secara khusus sebagai usaha mencurahkan segenap upaya dalam  menyebarkan dan membela dakwah Islam; 3) jihad yang dibatasi pada qitâl (perang) untuk membela atau menegakkan agama  Allah dan proteksi kegiatan dakwah.

Terdapat kekeliruan dalam pemaknaan kata qitâl yang disamakan dengan kata  jihâd. Kekeliruan dalam membedakan keduanya dipengaruhi kesalahan mengidentifikasi  semua isyarat jihad dalam ayat-ayat madaniyah yang dimaknai sebagai jihad bersenjata.  Padahal, antara jihad dan qitâl memiliki makna dan penggunaan yang berbeda.

Dalam al-Qur’an. Kata qitâl berasal dari qatala-yaqtulu-qatl, yang berarti membunuh atau menjadikan  seseorang mati disebabkan pukulan dan racun. Kata qitâl hanyalah salah  satu aspek dari jihad bersenjata. Jihad bersenjata adalah konsep luas yang mencakup  seluruh usaha seperti persiapan dan pelaksanaan perang, termasuk pembiayaan  perang.

Dengan begitu, jihad bersenjata hanyalah salah satu bentuk dari jihad yang  juga melibatkan jihad damai. Atas dasar itu, konteks jihad dalam al-Qur’an tidak dapat  disamakan dengan qitâl. Dan inilah yang sering menjadi permasalahan dalam memaknai kata jihad, yaitu disamakan dengan kata qital atau identic dengan hal kekerasan.

Ketiga, hal yang perlu diperhatikan guna menemukan nilai-nilai moderasi pada buku Fiqih Aliyah kelas XII adalah mengetahui tujuan jihad dan macam-macam jihad. Berikut adalah tujuan jihad. Tujuan jihad adalah untuk; 1) mempertahankan hak-hak umat Islam dari perampasan pihak lain; 2) memberantas segala macam fitnah; 3) memberantas kemusyrikan, demi meluruskan tauhid; 4) melindungi manusia dari segala bentuk kezaliman dan ketidakadilan.

Macam-macam jihad, pakar bahasaal-Qur`an, Raghib al-Ashfahani, menyebutkan tiga bentuk jihad, yaitu: jihad melawan musuh yang nyata, jihad melawan setan, dan jihad melawan hawa nafsu. Menurut Ibnu Qayyim Al Jauziyah ada 4 tingkatan yakni; jihad melawan hawa nafsu; jihad melawan setan; jihad melawan orang-orang kafir; dan jihad melawan orang-orang munafik.

Dapat disimpulkan bahwa materi jihad yang terkandung dalam buku Aliyah kelas XII tidak ditemukan hal-hal yang mengarah pada doktrin penyelewengan jihad, dan  dengan demikian maka pada buku Fiqih Madrasah Aliyah kelas XII sudah sangat baik dalam menanamkan konsep dasar jihad, sehingga dalam materi jihad ini sudah mengandung nilai-nilai moderasi dalam beragama dan layak untuk diajarkan pada siswa.

Oleh: Ahmad Firdaus Al amien (Mahasiswa Pendidikan Agama Islam Universitas Muhammadiyah Malang)

editor
editor

salam hangat

Leave a Comment