Modernis.co, Jakarta – Lampu kendaraan di Indonesia tidak bisa digunakan sembarangan. Terdapat ketentuan dalam menggunakannya ketika sedang berkendara di jalan.
Di jalan raya, kita sering fokus sama kecepatan, tujuan, atau macetnya lalu lintas. Tapi banyak orang masih menganggap sepele satu hal kecil, padahal dampaknya besar banget, yaitu penggunaan lampu kendaraan.
Entah itu lampu utama, lampu sein, atau lampu hazard, semuanya punya fungsi penting buat keselamatan bersama.
Sayangnya, masih banyak pengendara yang asal pakai lampu tanpa mikirin etika. Ada yang nyalain lampu jauh di jalan ramai, ada juga yang pakai hazard sembarangan.
Biar kamu nggak jadi pengganggu di jalan, yuk kita bahas etika penggunaan lampu kendaraan supaya orang lain nggak menganggap kamu arogan saat berkendara.
Aturan Penggunaan Lampu Kendaraan di Indonesia
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 mengatur penggunaan lampu kendaraan di Indonesia.
Aturan ini mewajibkan pengendara menggunakan lampu dengan fungsi dan warna yang sesuai demi keselamatan di jalan.
Secara umum, lampu utama harus berwarna putih atau kuning dan wajib dinyalakan setiap berkendara. Khusus sepeda motor, lampu utama juga wajib menyala di siang hari.
Selain itu, kamu harus menggunakan lampu rem berwarna merah dan lampu sein berwarna kuning, serta tidak boleh memakai lampu strobo atau rotator pada kendaraan pribadi. Untuk lebih lengkapnya, simak ketentuan berikut.
Ketentuan Utama Lampu Kendaraan
Berdasarkan PP No. 55 Tahun 2012 Pasal 23, Berikut standar penggunaan lampu pada kendaraan sebagai berikut.
- Lampu utama (depan): berwarna putih atau kuning muda
- Lampu rem (belakang): berwarna merah
- Lampu sein/penunjuk arah: berwarna kuning tua dan berkedip
- Lampu mundur: berwarna putih atau kuning muda (kecuali sepeda motor)
- Lampu plat nomor: berwarna putih
- Reflektor (pemantul cahaya): berwarna merah di bagian belakang
Ketentuan Waktu Penggunaan Lampu Kendaraan
Pasal 107 UU No. 22 Tahun 2009 mengatur penggunaan lampu kendaraan berdasarkan kondisi waktu dan situasi sebagai berikut.
- Malam hari: semua pengendara wajib menyalakan lampu utama
- Siang hari: sepeda motor wajib menyalakan lampu utama
- Kondisi tertentu: seperti hujan lebat, kabut, atau masuk terowongan, kendaraan (termasuk mobil) wajib menyalakan lampu utama

Larangan dan Sanksi
Ada beberapa aturan penting yang tidak boleh kamu langgar saat menggunakan lampu kendaraan. Jika melanggar maka akan dikenakan sanksi.
Pengendara hanya boleh menggunakan lampu strobo atau rotator pada kendaraan dinas tertentu, seperti polisi, ambulans, dan pemadam kebakaran. Kalau kamu memakai lampu ini sembarangan, petugas bisa langsung menindak.
Petugas juga bisa memberikan sanksi berupa denda hingga Rp250.000 atau kurungan maksimal 1 bulan bagi pelanggar. Jadi, pastikan kamu tetap patuh aturan supaya aman di jalan.
Selain itu, kamu tidak boleh memodifikasi lampu kendaraan secara sembarangan. Jika kamu menggunakan lampu yang terlalu silau atau warnanya tidak sesuai standar, petugas berhak menilang.
Khusus pengendara motor, kamu wajib menyalakan lampu di siang hari. Jika kamu melanggar aturan ini, kamu bisa dikenakan denda maksimal Rp100.000.
Fungsi Lampu Kendaraan
Lampu kendaraan itu bukan cuma aksesoris biar kendaraan keliatan keren atau “aesthetic”. Keberadaan benda ini lebih ditekankan pada fungsinya.
Setiap lampu punya fungsi yang jelas, mulai dari membantu penglihatan saat gelap sampai memberi tanda ke pengendara lain. Jadi, kalau kita asal pakai, risikonya bisa bikin orang lain salah paham.
Misalnya, lampu sein itu fungsinya buat kasih kode mau belok atau pindah jalur. Kalau kita males pakai atau pakainya telat, itu bisa bikin pengendara lain kaget. Ujungnya bisa fatal!
Nah berikut ini hal-hal yang sering bikin pengendara bingung soal penggunaan lampu kendaraan ketika di jalan.
Hal-hal yang Sering Disalahpahami
a. Tentang Lampu Jauh (High Beam)
Nyalain lampu jauh sembarangan jadi salah satu kebiasaan yang sering bikin emosi di jalan: nyalain lampu jauh sembarangan.
Lampu jauh memang bikin kita melihat lebih jelas, tapi kalau kita pakai di jalan ramai atau saat berhadapan dengan kendaraan lain, kita bisa sangat menyilaukan pengendara lain.
Bayangin kamu lagi fokus nyetir, tiba-tiba kena sorotan lampu terang dari depan. Auto “silau parah” kan? Nah, itu bisa berbahaya.
Etikanya, pakai lampu jauh hanya di jalan gelap dan sepi. Kalau ada kendaraan dari arah berlawanan, langsung turunin ke lampu dekat.
b. Tentang Lampu Sein
Lampu sein itu ibarat “bahasa tubuh”-nya kendaraan. Lewat sein, kita bisa “ngomong” ke pengendara lain tanpa suara. Makanya, penting banget buat pakai lampu sein dengan benar dan tepat waktu.
Sering banget kita lihat orang belok dulu baru nyalain sein, atau malah nggak nyalain sama sekali. Ini bukan cuma bikin bingung, tapi juga berbahaya.
Biasakan nyalain sein beberapa detik sebelum belok atau pindah jalur, biar orang lain punya waktu buat antisipasi.
c. Tentang Lampu Hazard
Lampu hazard sering disalahgunakan. Banyak yang pakai hazard saat hujan deras, padahal itu bukan fungsi utamanya. Gunakan hazard saat kondisi darurat, seperti ketika kendaraan mogok atau berhenti di tempat berbahaya.
Kalau dipakai sembarangan, malah bikin bingung pengendara lain. Mereka jadi nggak tahu kamu mau belok, berhenti, atau sekadar jalan biasa.
Jadi, jangan asal “nyalain hazard biar keliatan keren”, ya. Gunakan sesuai aturan biar tetap aman dan jelas.
d. Tentang Lampu di Siang Hari
Di Indonesia, terutama untuk motor, penggunaan lampu di siang hari sudah jadi aturan. Tujuannya biar kendaraan lebih terlihat oleh pengguna jalan lain. Jadi bukan lebay, tapi memang untuk keselamatan.
Banyak orang masih berpikir, “Ah, siang kan terang, ngapain nyalain lampu?” Padahal, menyalakan lampu membuat kendaraan kita lebih mudah terlihat, apalagi saat jalan ramai atau cuaca lagi kurang bersahabat.
Bahkan pengguna mobil di Indonesia juga telah menyalakan lampu utama mereka meskipun di siang hari. Penggunaan lampu ini juga sangat penting jika dalam cuaca berkabut.
Etika Itu Soal Kesadaran, Bukan Sekadar Aturan
Selain aturan resmi, ada juga etika yang perlu diperhatikan. Misalnya, saat ingin berbelok atau pindah jalur, sebaiknya nyalakan lampu sein dari jarak aman, sekitar 50-100 meter sebelumnya.
Dengan mengikuti aturan dan etika ini, kita bisa bikin perjalanan lebih aman, nyaman, dan minim risiko di jalan. Kita menerapkan etika di jalan bukan cuma karena takut ditilang, tapi karena kita sadar pentingnya keselamatan dan kenyamanan bersama.
Kita sama-sama pakai jalan, jadi penting banget untuk saling menghargai dan menjaga keselamatan. Dengan menggunakannya secara benar, kita sebenarnya sudah ikut berkontribusi bikin jalan lebih aman dan nyaman. Nggak perlu nunggu ditegur atau viral dulu baru berubah.
Mulai aja dari diri sendiri, dari hal kecil seperti lampu kendaraan. Menggunakan lampu kendaraan dengan benar itu kelihatannya sederhana, tapi efeknya besar.
Dari yang awalnya cuma “niat baik”, bisa jadi penyelamat dalam situasi tertentu. Jadi, jangan anggap sepele ya. Yuk, jadi pengendara yang nggak cuma jago nyetir, tapi juga punya etika.
Pengendara beretika nggak cuma selamat sampai tujuan, tapi juga bikin perjalanan orang lain jadi lebih aman dan nyaman.







Kirim Tulisan Lewat Sini