Modernis.co, Jakarta – Dalam hukum perdata, perjanjian tersebut akan tidak bisa dibuat secara sembarangan karena harus memenuhi syarat-syarat ketentuan agar dianggap sah dan memiliki kekuatan kekuatan hukum.
Ketentuan mengenai syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Syarat-syarat ini menjadi dasar penting untuk menilai apakah suatu perjanjian dapat dilaksanakan dan dilindungi oleh hukum.

1 .Kesepakatan Para Pihak
Kesepakatan para pihak tentu membutuhkan persetujuan antara dua orang atau
lebih terhadap isi perjanjian, yang terjadi karena adanya penawaran dan penerimaan.
Kesepakatan ini harus dilakukan secara bebas tanpa paksaan, penipuan, atau kekhilafan.
Kesepakatan harus dilakukan secara bebas tanpa paksaan, penipuan, atau kekhilafan.dan
jika terdapat hal tersebut, maka kesepakatan dianggap cacat dan perjanjian dapat dibatalkan
menurut Pasal 1320 KUHPerdata.
2. Kecakapan Para Pihak
Kecakapan para pihak itu disebut kemampuan seseorang untuk membuat perjanjian secara
sah menurut hukum.
Artinya, orang yang membuat perjanjian harus sudah dewasa, sehat akal, dan tidak
berada di bawah pengampuan.
3. Adanya objek Tertentu
Adanya objek tertentu berarti perjanjian harus memiliki hal yang diperjanjikan, seperti
barang, jasa, atau pekerjaan yang jelas jenis dan bentuknya.
Objek tersebut harus dapat ditentukan, baik sejak awal maupun di kemudian hari, sehingga
para pihak memahami apa yang menjadi hak dan kewajibannya.
4. sebab yang Halal
Sebab yang halal ialah tujuan atau isi perjanjian yang tidak bertentangan dengan
hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Artinya, membuat perjanjian untuk hal yang diperbolehkan oleh hukum,
bukan untuk tujuan yang melanggar aturan (misalnya perjanjian untuk melakukan
kejahatan.
5. Itikad Baik
itikad baik adalah sikap jujur dan tulus dari para pihak dalam membuat dan menjalankan
perjanjian tanpa niat menipu atau merugikan pihak lain.
Artinya, setiap pihak harus berperilaku adil, terbuka, dan menjalankan isi perjanjian
sesuai kesepakatan agar tidak menimbulkan masalah.
syarat sahnya perjanjian merupakan hal yang sangat penting dalam hukum perdata karena menentukan apakah suatu perjanjian dapat diakui dan mengikat secara hukum. RH


Kirim Tulisan Lewat Sini