Modernis.co , Jakarta – Didalam hukum pertahanan dan perbankan, ada istilah Surat Keterangan Lunas (SKL) dan Roya. Dua kata ini sering muncul dalam proses pelunasan kredit yang menggunakan jaminan hak tanggungan.
Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa kedua hal ini saling berkaitan dalam proses penghapusan jaminan atas suatu tanah atau bangunan.

1. SKL Menjadi Bukti Bahwa Hutang Telah Dilunasi
Pihak kreditur mengeluarkan dokumen yang bernama Surat Keterangan Lunas (SKL). Biasanya bank yang menyatakan bahwa debitur telah melunasi seluruh kewajiban kreditnya. Dokumen ini menjadi dasar penting untuk melakukan proses selanjutnya terhadap jaminan yang sebelumnya dibebani hak tanggungan.
2. Roya Merupakan Proses Penghapusan Hak Tanggungan
Roya adalah proses administrasi untuk menghapus catatan hak tanggungan pada sertifikat tanah di BPN (Badan Pertanahan Nasional). Setelah roya dilakukan, tanah atau bangunan yang sebelumnya dijadikan jaminan kredit tidak lagi terikat dengan hak tanggungan.
3. Pengajuan Roya Wajib Membawa SKL
Pada Undang-Undang No 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, proses pengajuan roya di BPN (Badan Pertanahan Nasional) harus melampirkan SKL (Surat Keterangan Lunas). Karena menjadi salah satu dokumen yang harus dilampirkan. Hal ini berfungsi sebagai bukti bahwa kewajiban debitur kepada kreditur telah selesai sehingga hak tanggungan dapat dihapus.
4. Roya Dilakukan Setelah Pelunasan Kredit
Roya hanya dapat dilakukan setelah kredit yang dijamin dengan hak tanggungan benar-benar dilunasi. Pelunasan ini menjadi syarat utama karena selama utang belum dibayar, hak tanggungan masih tetap melekat pada objek jaminan. Oleh karena itu, proses roya tidak dapat dilakukan sebelum kewajiban debitur dipenuhi sepenuhnya.
Selain itu, pelunasan harus dibuktikan dengan dokumen resmi dari kreditur, seperti Surat Keterangan Lunas (SKL). Dokumen ini menjadi dasar bagi penghapusan hak tanggungan di Kantor Pertanahan. Setelah roya dilakukan, objek jaminan kembali bebas dari beban sehingga dapat digunakan atau dialihkan tanpa hambatan.
5. Roya Mengembalikan Status Sertifikat Tanah
Setelah roya selesai dilakukan, sertifikat tanah akan kembali dalam keadaan bersih dari beban hak tanggungan. Artinya, pemilik tanah dapat menggunakan kembali sertifikat tersebut untuk kepentingan lain, seperti transaksi jual beli atau pengajuan kredit baru.
SKL dan Roya merupakan dua hal yang saling berkaitan dalam proses pelunasan kredit dengan jaminan tanah. SKL menjadi bukti bahwa hutang telah selesai, sedangkan Roya merupakan langkah administratif untuk menghapus hak tanggungan pada sertifikat tanah.
Memahami hubungan keduanya penting agar proses hukum dan administrasi dapat berjalan dengan baik. (FA)


Kirim Tulisan Lewat Sini