Problematika Penanganan Kasus Kekerasan Seksual

kekerasan seksual

Modernis.co, Tangerang – Kasus kekerasan seksual masih marak terjadi di Indonesia. Kekerasan seksual kerap terjadi hampir di semua ruang publik mulai dari ranah keluarga, pendidikan, ekonomi hingga sosial dan budaya.

Kasus kekerasan seksual dapat terjadi pada siapa saja tanpa memandang batas usia dan jenis kelamin. Baik laki-laki maupun perempuan, tua maupun muda, dewasa maupun anak-anak, semuanya dapat menjadi korban kekerasan seksual.

Bentuk kekerasan seksual pun bermacam-macam. Menurut Komnas Perempuan terdapat 15 bentuk kekerasan seksual berdasarkan hasil pemantauannya sejak tahun 1998 – 2013, yaitu :

1. Perkosaan

2. Intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan

3. Pelecehan seksual

4. Eksploitasi seksual

5. Perdagangan perempuan untuk tujuan seksual

6. Prostitusi paksa

7. Perbudakan seksual

8. Pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung

9. Pemaksaan kehamilan

10. Pemaksaan aborsi

11. Pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi

12. Penyiksaan seksual

13. Penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual

14. Praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau mendiskriminasi perempuan

15. Kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.

Daftar bentuk kekerasan seksual tersebut bukanlah daftar final, karena Komnas Perempuan berasumsi masih memungkinkan terjadinya kekerasan seksual dengan bentuk baru yang belum dapat diidentifikasi karena keterbatasan informasi untuk mengetahuinya.

Meskipun negara telah mengatur tindak kejahatan dalam Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHP), namun masih belum bisa menyelesaikan kasus kekerasan seksual secara menyeluruh.

Misalnya dalam KUHP tidak mengenal istilah pelecehan seksual, namun perbuatan cabul. Perbuatan cabul dalam KUHP diatur dalam Pasal 281 sampai Pasal 303. Kemudian pada proses penyidikan dan penyelidikan yang sering kali mengalami kendala dalam hal pembuktian.

Ketentuan KUHAP yang seringkali dibaca parsial bahwa keterangan saksi tidak dapat menjadi dasar untuk menunjukkan tersangka/terdakwa bersalah seringkali menyulitkan korban kekerasan seksual.

Selain karena kekerasan terhadap perempuan seringkali dilakukan tanpa ada saksi yang melihat langsung, korban juga cenderung enggan menceritakan kepada orang lain.

Sehingga tindak pidana kekerasan seksual yang menimpa perempuan korban tidak terdengar, tersembunyi di dalam perasaan aib sekaligus trauma.

Tak hanya itu saja, sikap para penegak hukum yang menangani kasus pelecehan seksual. Baik itu pihak penyidik, penuntut umum, hakim dan advokat masih terkesan memojokkan dan cenderung menyalahkan korban dengan memberikan pertanyaan-pertanyaan yang tidak berdasarkan perspektif korban. Hal ini yang sering menjadi kendala bagi korban dalam proses peradilan pidana.

Bahkan banyak kasus kekerasan seksual yang hanya diselesaikan dalam sistem kekeluargaan, dimana korban terpaksa menyetujuinya karena mengalami intimidasi dan penekanan, baik dari pihak tersangka maupun keluarga si korban.

Akibatnya, oknum-oknum kekerasan seksual masih dapat berkeliaran dengan bebas tanpa diberikan hukuman dan rasa jera yang setimpal. Sehingga kasus kekerasan seksual akan terus bertambah setiap tahunnya.

Selain itu, kondisi psikologis korban juga sering diabaikan. Korban kekerasan seksual yang tak berani melaporkan kasusnya, cenderung lebih besar mengalami trauma berkepanjangan. Ini berdampak pada kehidupan korban kedepannya setelah mengalami kekerasan seksual.

Beberapa alasan yang membuat korban tidak berani melaporkan antara lain, takut menjadi aib keluarganya, takut disalahkan oleh keluarga, dikucilkan masyarakat, diintimidasi oleh tersangka, hingga takut dianggap berbohong.

Saat ini sudah banyak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdiri dan turut membantu korban kekerasan seksual dalam pendampingan menangani kasus kekerasan seksual.

Namun bukan berarti hal ini sudah cukup untuk mengurangi kasus pelecehan seksual yang terjadi di Indonesia. Kita membutuhkan sistem dan aturan hukum yang jelas untuk memberantas kekerasan seksual.

Mulai dari aturan hukum yang dapat mencakup minimal 15 bentuk kekerasan seksual yang dicatat oleh Komnas Perempuan, para penegak hukum yang tidak bersikap memojokkan korban pada proses penyidikan, penyelidikan dan peradilan.

Kemudian dukungan masyarakat yang tidak menyalahkan korban atas apa yang terjadi padanya ataupun pakaian apa yang dikenakannya karena perempuan berhak merasa aman dimana pun dia berada.

Oleh: Yolanda Eka Safitri ( Aktivis dan kader HMI Cabang Tangerang )

editor
editor

salam hangat

Related posts

Leave a Comment