Modernis.co, Jakarta – Seiring semakin cepatnya proses digitalisasi, transaksi online kini menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Meski memberikan kemudahan, ruang digital juga menyimpan risiko penyalahgunaan yang serius dan tak boleh diabaikan.
Penipuan jual beli online, pemalsuan identitas, hingga pelanggaran data pribadi menjadi fenomena yang semakin sering dijumpai. Dalam hukum perdata Indonesia, tindakan-tindakan merugikan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
PMH diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap perbuatan yang melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain mewajibkan pelakunya untuk mengganti kerugian tersebut.
1. Adanya Perbuatan
Unsur pertama yaitu adanya perbuatan yang dilakukan oleh seseorang baik berupa tindakan aktif maupun pasif. Dalam transaksi online, perbuatan aktif berupa pengunggahan foto produk palsu, penipuan dalam deskripsi barang.
Sementara, perbuatan pasif misalnya terjadi saat penjual dengan sengaja menyembunyikan informasi mengenai produk. Contohnya apabila ada cacat tersembunyi pada barang yang dijual.
2. Perbuatan tersebut Melawan Hukum
Unsur berikutnya adalah perbuatan tersebut harus melawan hukum. Konsep melawan hukum meliputi:
- Melanggar undang-undang, misalnya melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
- Melanggar hak subjektif orang lain, seperti mencuri data pribadi konsumen;
- Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku, misal pedagang mengabaikan standar keamanan produk.

3. Adanya Kesalahan
Unsur kesalahan mensyaratkan bahwa tindakan melanggar hukum itu dapat dibebankan kepada pelaku sebagai tanggung jawab. Kesalahan dalam PMH meliputi dua jenis yaitu kesengajaan dan kelalaian.
Kesengajaan yaitu pelaku mengetahui dan menghendaki akibat dari perbuatannya. Sedangkan kelalaian yaitu pelaku tidak kehati-hatian yang sepatutnya. Dalam transaksi online, pembuktian unsur kesalahan kerap menjadi tantangan tersendiri karena pelaku dapat berlindung di balik anonim dunia digital.
4. Adanya Kerugian
Perbuatan melawan hukum baru dapat dituntut ganti rugi apabila menimbulkan kerugian nyata bagi pihak yang dirugikan. Kerugian dalam transaksi online dapat berupa kerugian materiil dan kerugian immateriil.
Kerugian materiil yaitu kerugian yang dapat dihitung secara ekonomis. Sedangkan kerugian immateriil yaitu kerugian yang tidak berwujud uang secara langsung, seperti rusaknya reputasi.
5. Adanya Hubungan Kausal
Adanya hubungan sebab-akibat yang langsung antara perbuatan melawan hukum dengan kerugian yang diderita. Kerugian yang timbul haruslah merupakan akibat langsung dan wajar dari perbuatan pelaku. Bukan disebabkan oleh faktor lain yang tidak terkait.
Ketika salah satu unsur tidak terpenuhi, tuntutan PMH tidak dapat dikabulkan. Seiring bertambahnya volume dan kompleksitas transaksi digital. Regulasi seperti UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), serta UU Perlindungan Konsumen semakin penting sebagai dasar hukum yang melindungi pihak-pihak terkait.
Namun, efektivitas peraturan-peraturan tersebut sangat ditentukan oleh tingkat kesadaran hukum masyarakat dan kesiapan aparatur penegak hukum dalam menangani perkara yang mengandalkan bukti elektronik. (AA)


Kirim Tulisan Lewat Sini