Modernis.co, Jakarta – Seiring semakin cepatnya proses digitalisasi, transaksi online kini menjadi bagian penting dalam kehidupan sehari-hari. Meski memberikan kemudahan, ruang digital juga menyimpan risiko penyalahgunaan yang serius dan tak boleh diabaikan. Penipuan jual beli online, pemalsuan identitas, hingga pelanggaran data pribadi menjadi fenomena yang semakin sering dijumpai. Dalam hukum perdata Indonesia, tindakan-tindakan merugikan tersebut dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). PMH diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Ketentuan ini menegaskan bahwa setiap perbuatan yang melawan hukum dan menimbulkan kerugian bagi orang lain mewajibkan pelakunya untuk…
Baca Selengkapnya
Kirim Tulisan Lewat Sini