Kejahatan Korupsi Kerah Putih 

adi munazir pengacara

Modernis.co, Malang – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengumumkan kepada publik salah satu Hakim nonaktif pada Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh. Sebagai tersangka kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)pada 30 November 2023 yang lalu. 

Penetapan Gazalba Saleh, sebagai tersangka oleh KPK merupakan kali kedua bagi Gazalba saleh yang harus berurusan dengan KPK soal dagang kasus yang telah dilakukan selama ini. Sebelumnya,  ia selamat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum karena diputus bebas pada kasus suap pengurusan perkara di MA setelah Pengadilan Tipikor Bandung yang menjatuhkan vonis bebas kepada Gazalba pada 1 Agustus 2023 silam. 

Objek persangkaan KPK dalam perkara yang menjerat Gazalba Saleh ini juga tidak main-main. Ada aliran dana yang diduga kuat, merupakan akumulasi uang haram dari pengkondisian amar putusan terhadap beberapa perkara pada tahap kasasi dan peninjauan kembali yang berjumlah Rp.15 miliar. Yang terjadi dalam rentang waktu 2018-2022. Sebuah angka fantastis yang membuat dahi kita berkerut, dan dada kita sesak bergetar mengenai kejahatan biadab yang telah dilakukan.

KPK juga mengujarkan, bahwa aliran dana haram itu erat kaitannya dengan pengaturan amar putusan kasus yang menjerat Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo yang merupakan salah satu pembantu di kabinet Jokowi. Kini Edhy Prabowo sudah bebas bersyarat atas kasus korupsi mengenai ekspor benih lobster.

Tak berhenti di situ, Gazalba Saleh juga ikut diduga kuat terlibat dalam pengkondisian amar putusan yang menjerat mantan Komisaris PT Sekawan Inti Pratama Rennier Abdul Rahman Latief dalam perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri tahun 2012-2019.

Kejahatan demi kejahatan yang dilakukan oleh oknum yang mulia hakim pada MA juga bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya ada kasus yang menjerat Hakim MA yang lain yaitu Sudrajad Dimyati yang melibatkan dua advokat pada pengurusan perkara kasasi,  dan peninjauan kembali (PK) kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Tindakan dagang kasus alias pengkondisian kasus  yang dilakukan oleh manusia-manusia bedebah dan sejumlah oknum yang mulia hakim, memang tidak hanya terjadi pada tubuh MA. Jika kita kembali menyegarkan ingatan sejarah, hakim pada Mahkamah Konstitusi (MK) yang merupakan penjaga konstitusi  Indonesia,  juga menjadi rumah bagi para koruptor dalam melakukan dagang kasus yang dilakonkan oleh oknum yang mulia hakim, sebagai wakil Tuhan di muka bumi.

Pada awal Oktober 2013. Mantan ketua MK Akil Mochtar, dicokok KPK karena menerima suap puluhan miliar dalam bentuk mata uang asing dan rupiah dalam kasus sengketa hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Pilkada Kabupaten Lebak, Pilkada Kabupaten Empat Lawang serta hasil sengketa Pilkada Kota Palembang. Kini Akil Mochtar menikmati masa tuanya di lapas Suka Miskin Bandung Jawa Barat hingga akhir hidupnya.

Tiga tahun berselang, tepatnya pada bulan Januari 2017 KPK kembali menahan Patrialis Akbar. Sosok hakim berjenggot lebat ini merupakan generasi koruptor hakim MK selanjutnya yang disuap oleh pengusaha Basuki Hariman dan Ng Fenny soal uji materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. 

Deretan dagang kasus di lembaga terhormat para hakim yang mulia di  MA dan di MK menjadi salah satu persoalan serius bangsa saat ini. Kasus demi kasus yang menyeret para penegak hukum menyebabkan kepercayaan masyarakat terhadap produk putusan pengadilan menjadi terganggu.

Bahkan menjadi tidak sakti lagi di mata para pencari keadilan. Tontonan menjijikkan yang ditampilkan oleh para oknum hakim yang mulia memang tak pernah berhenti dan bahkan semakin tak terbendung meski sudah terjadi berkali-kali. Derasnya para penegak hukum yang melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang serta tindak pidana berat lainnya juga dilakukan oleh pimpinan lembaga anti rasuah KPK.

Nama seperti Antasari Azhar yang merupakan ketua mantan ketua KPK periode 2007-2009  adalah  bagian dari daftar panjang para penegak hukum kerah putih (white collar crime) yang menggunakan jabatan untuk bertindak semena-mena.  

Yang lebih mengejutkan, Ketua KPK Firli Bahuri juga telah ditetapkan tersangka dan diumumkan kepada publik pada 22 November 2023 atas dugaan  pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang merupakan mantan menteri pertanian era Jokowi  yang kini tengah bergulir di kepolisian.

Kejahatan demi kejahatan yang dilakukan oleh penegak hukum memang menjadi masalah serius yang menyebabkan terjadinya kerugian keuangan negara yang cukup besar. Ada baiknya kalangan yang memiliki power dalam hal ini Presiden dan DPR,  untuk memimpin perang serius dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi dengan maksimal. 

Dari banyak peristiwa yang telah terjadi. Pengawalan setiap putusan pengadilan yang menjadi objek dagang kasus yang terjadi di Mahkamah Agung, di Mahkamah Konstitusi dan bahkan di tubuh KPK adalah sumber utama yang harus dilenyapkan dari praktik kotor korupsi.

Jika bangsa besar ini benar-benar ingin rakyatnya sejahtera maksimal, maka pemerintah juga harus bekerja maksimal dalam mengawasi dan menumpas kejahatan korupsi yang semakin marak terjadi. 

Artikel pernah dimuat di kolom opini Koran Harian Bhirawa cetak pada tanggal 12 Desember 2023.

Oleh: Adi Munazir, S.H. (Advokat dan Dosen Praktisi HKI, Universitas Muhammadiyah Malang)

Redaksi
Redaksi

Mari narasikan pikiran-pikiran Anda via website kami!

Leave a Comment