5 Perbedaan Laporan dan Pengaduan dalam Hukum Pidana

Perbedaan Laporan dan Pengaduan dalam Hukum Pidana

Modernis.co , Jakarta – Dalam kehidupan sehari-hari, banyak orang menyamakan laporan dan pengaduan. Padahal, hukum pidana membedakan keduanya secara jelas.

Perbedaan ini tidak hanya terletak pada definisi, tetapi juga mencakup siapa yang berhak mengajukan, jenis perkara yang bisa diproses, hingga pengaruhnya terhadap jalannya proses hukum.

Jika seseorang salah memahami hal ini, ia bisa keliru mengambil langkah hukum. Dalam beberapa kasus, aparat tidak dapat memproses perkara karena tidak memenuhi syarat sebagai pengaduan. Karena itu, masyarakat perlu memahami perbedaan keduanya agar dapat mengambil langkah yang tepat saat menghadapi masalah hukum.

1. Dari Segi Pengertian

Seseorang menyampaikan laporan kepada aparat penegak hukum untuk memberitahukan adanya dugaan tindak pidana. Siapa pun yang mengetahui peristiwa tersebut dapat langsung melaporkannya tanpa harus menjadi korban.

Sementara itu, pihak yang dirugikan mengajukan pengaduan tidak hanya untuk memberi tahu. Tetapi juga untuk meminta agar aparat memproses perkara tersebut. Dalam pengaduan, terlihat jelas kehendak korban untuk menindaklanjuti kasusnya. 

Pasal 28 ayat (1) KUHP Baru menyatakan bahwa pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut. Ini menunjukkan bahwa pengaduan harus dilakukan secara lisan atau tertulis kepada pejabat yang berwenang. Dan mencakup informasi tentang tindak pidana yang terjadi serta permintaan untuk penuntutan terhadap pelaku.

2. Dari Jenis Perkara

Masyarakat dapat menggunakan laporan untuk hampir semua jenis tindak pidana, baik umum maupun khusus. Aparat penegak hukum tetap memproses perkara tersebut meskipun pelapor tidak mengajukan permintaan lanjutan.

Sebaliknya, pengaduan hanya berlaku pada tindak pidana tertentu yang termasuk delik aduan. Tanpa pengaduan dari pihak yang berhak, aparat tidak dapat memproses perkara tersebut.

3. Dari Pihak yang Mengajukan

Setiap orang yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana dapat membuat laporan kepada pihak berwenang. Hal ini menunjukkan bahwa hukum melindungi kepentingan umum.

Berbeda dengan itu, hanya pihak yang dirugikan secara langsung atau pihak tertentu sesuai undang-undang yang dapat mengajukan pengaduan. Pengaduan biasanya berkaitan langsung dengan kepentingan orang yang merasa dirugikan.

4. Dari Pencabutan Perkara

Setelah pelapor menyampaikan laporan dan aparat mulai memprosesnya, pelapor tidak bisa dengan mudah menarik kembali laporan tersebut. Aparat tetap melanjutkan proses demi kepentingan umum.

Sebaliknya, pihak yang mengajukan pengaduan dapat mencabutnya kapan saja. Jika pihak tersebut mencabut pengaduan, aparat biasanya menghentikan proses hukum karena dasar penanganannya sudah hilang.

5. Dari Dampak Hukumnya

Aparat penegak hukum tetap melanjutkan proses penyidikan dalam perkara yang berasal dari laporan, meskipun pelapor tidak lagi aktif. Mereka menganggap perkara tersebut menyangkut kepentingan publik.

Sebaliknya, dalam pengaduan, kelanjutan proses hukum bergantung pada keputusan pihak yang mengadu. Jika tidak ada pengaduan atau pengaduan dicabut, aparat tidak dapat melanjutkan perkara.

Perbedaan antara laporan dan pengaduan tidak hanya soal istilah, tetapi juga mempengaruhi langsung proses penanganan perkara pidana.  Dengan memahami hal ini, masyarakat dapat menentukan langkah yang tepat dan menghindari kesalahan prosedur yang bisa menghambat proses hukum. 

Untuk konsultasi mengenai permasalahan hukum Anda, silakan kunjungi kantor Pancakusara Law Office atau hubungi di 081230694589. (FA)

editor
editor

salam hangat

Leave a Comment