5 Konsekuensi Hukum Main Hakim Sendiri 

5 Konsekuensi Hukum

Modernis.co Jakarta –  Fenomena main hakim sendiri masih kerap terjadi di tengah Masyarakat Indonesia. Peristiwa seperti massa yang memukuli terduga pencuri, membakar pelaku kejahatan, atau memberi sanksi fisik tanpa proses hukum kerap muncul di media social.

Secara hukum, main hakim sendiri atau eigenrecht adalah tindakan individu atau kelompok yang dipicu oleh emosi sehingga wewenang penegakan hukum diambil alih.  

1. Dikenakan Sanksi Pidana 

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki unsur pidana seperti kekerasan, penganiayaan, atau perusakan. 

Pada KUHP pasal 262 tentang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum yang berbunyi “Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

2. Menyalahi Prinsip Hak Asasi Manusia

Secara prinsip HAM, setiap orang memiliki hak untuk hidup, tidak dianiaya dan diperlakukan secara manusiawi. Pasal 28A UUD 1945 menyatakan bahwa “Setiap orang berhak untuk hidup serta mempertahankan hidup dan kehidupannya.”

Ini berarti pelaku kejahatan tidak berhak dikeroyok, disiksa atau dibunuh di luar mekanisme hukum. Tindakan semacam ini dipandang sebagai pelanggaran HAM berat (extrajudicial killing). 

3. Membawa Kerugian Korban 

Tanpa proses hukum, bisa terjadi salah tangkap, sehingga korban menjadi terluka, trauma, sedangkan yang sebenarnya “tidak bersalah” ikut menjadi korban.

Mengabaikan asas praduga tak bersalah, orang yang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah menurut hukum melalui putusan pengadilan yang sah. 

4. Menurunkan Kepercayaan Publik 

Jika masyarakat terbiasa main hakim sendiri karena merasa penegakan hukum lambat atau tidak adil, hak ini justru memperlemah kepercayaan terhadap peradilan.

Kondisi ini menciptakan siklus di mana Masyarakat semakin enggan menempuh jalur hukum yang sah dan memilih kekerasan.

5. Mengganggu Keamanan dan Ketertiban Umum 

Tindakan main hakim sendiri terjadi di depan umum, massal dan emosional yang mengakibatkan kerusuhan dan gangguan keamanan.

Dari segi hukum, Tindakan ini dapat dijerat sebagai perbuatan mengganggu ketertiban umum sekaligus kekerasan yang dilakukan Bersama-sama.

Dengan demikian, main hakim sendiri bukanlah bentuk keadilan, melainkan pelanggaran hukum baru yang dapat menimbulkan korban lebih banyak. 

Masyarakat perlu memahami bahwa menjaga ketertiban dan keadilan harus tetap berada dalam koridor hukum, bukan hanya emosi sesaat yang menimbulkan kerugian.

editor
editor

salam hangat

Leave a Comment