Modernis.co, Jakarta – Ketika Kepolisian seharusnya menjadi simbol perlindungan dan keadilan, banyak sekali maraknya oknum kepolisian di Indonesia justru menjadikan tameng untuk menyembunyikan pelanggaran.
Putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Indonesia bersifat internal karena merupakan bentuk mekanisme pengawasan dan pembinaan disiplin organisasi Polri untuk menjaga integritas, moralitas profesi tanpa intervensi eksternal.
Keterlibatan oknum polisi dalam sidang KEPP bukan hanya merusak kepercayaan masyarakat, melainkan juga menggerus legitimasi proses penegakan hukum itu sendiri.
1. Dasar Hukum Pendukung
Proses persidangan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Komisi Kode Etik Profesi Polri dan Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011, yang menjadikan ranah administratif internal.
Putusan hanya bersifat rekomendasi bagi atasan berhak menghukum (ANKUM), bukan keputusan yudisial mengikat yang bisa diajukan ke pengadilan umum.
2. Pengawasan Mandiri
Mekanisme ini memungkinkan Polri menangani pelanggaran etik secara cepat dan efektif melalui Komisi Kode Etik Profesi (KEEP), sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri.
Tujuan Utama dari KEPP adalah membina kebersamaan, kemitraan dan kepercayaan dari anggota, serta meningkatkan moralitas dalam tubuh kepolisian.
3. Melindungi Kerahasiaan
Sidang KEPP tertutup untuk melindungi data personel dan menjaga objektivitas, menghindari publisitas yang merusak citra institusi.
Sidang etik bersifat final dan mengikat secara internal, yang artinya tidak dapat diajukan keberatan dalam peradilan umum.
4. Tanpa Proses Pengadilan
Terpisah dari proses pidana atau perdata di pengadilan negeri dan bersifat internal, sehingga fokus pada pembinaan profesi tanpa tumpang tindih wewenang.
5. Implikasi Praktis
Sifat internal memastikan efektivitas penegakan disiplin, meski menuai kritik terkait transparasi, reformasi melalui pengawasan eksternal terus diserukan.
Putusan sidang KEEP memiliki kekuatan hukum yang mengikat dalam hal administrasi, seperti mutasi, demosi (penurunan jabatan), hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sebagai bentuk deterrent effect (efek jera) demi profesionalisme dan integritas kepolisian.
Untuk konsultasi mengenai permasalahan hukum Anda, silakan kunjungi kantor Pancakusara Law Office atau hubungi di 081230694589. (TA)



Kirim Tulisan Lewat Sini