5 Fakta Sidang Kode Etik Kepolisian yang Bersifat Internal?

fakta Kode Etik Polri

Modernis.co, Jakarta – Ketika Kepolisian seharusnya menjadi simbol perlindungan dan keadilan, banyak sekali maraknya oknum kepolisian di Indonesia justru menjadikan tameng untuk menyembunyikan pelanggaran.  Putusan sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) di Indonesia bersifat internal karena merupakan bentuk  mekanisme pengawasan dan pembinaan disiplin organisasi Polri untuk menjaga integritas, moralitas profesi tanpa intervensi eksternal. Keterlibatan oknum polisi dalam sidang KEPP bukan hanya merusak kepercayaan masyarakat, melainkan juga menggerus legitimasi proses penegakan hukum itu sendiri.   1. Dasar Hukum Pendukung Proses persidangan yang diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Komisi…

Baca Selengkapnya