Dipanggil Polisi Sebagai Saksi, Apa Saja Kewajibanmu?

hak dan kewajiban saksi

Modernis.co, Jakarta – Ketika tiba-tiba dipanggil oleh polisi sebagai saksi, kita memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. 

Saksi merupakan orang yang dianggap mengetahui, mendengar dan melihat kejadian yang berkaitan dengan perkara.

1. Saksi Wajib Hadir

Jika menerima surat panggilan resmi dari penyidik, saksi harus datang pada waktu dan tempat yang ditentukan. Kehadiran saksi bukan hanya sekedar panggilan saja, tetapi kewajiban hukum.

Jika saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah, saksi harus menghubungi penyidik. Saksi tidak boleh diam tanpa memberi kabar, karena itu dianggap ketidakhadiran tanpa alasan yang sah.

Penyidik dapat datang ke tempat kediaman saksi untuk melakukan pemeriksaan jika tidak datang, diatur dalam UU Nomor 20 tahun 2025 KUHAP Pasal 29.

2. Wajib Bersumpah atau Berjanji

Sebelum memberikan keterangan, saksi diminta untuk bersumpah atau berjanji bahwa ia akan berbicara dengan jujur. Ini penting karena keterangan yang diberikan di bawah sumpah memiliki kekuatan hukum.

Sumpah atau janji ini diatur pada UU Nomor 20 Tahun 2025 KUHAP Pasal 157. Pada Pasal 157 ayat (2) dijelaskan bahwa sumpah atau janji ini dapat batal demi hukum apabila tidak dipenuhi.

3. Wajib Memberikan Keterangan Jujur. 

Apabila saksi secara sadar mengatakan sesuatu yang tidak diketahui kebenarannya maka dapat disebut keterangan palsu.

Jika saksi memberikan keterangan palsu, saksi dapat dijerat Pasal 373 KUHP 2023 tentang  keterangan di atas sumpah palsu, dengan ancaman hukuman paling lama 7 (tujuh) tahun pidana penjara.

4. Wajib menjalani Pemeriksaan 

Saksi wajib menjalani proses pemeriksaan hingga selesai. Pemeriksaan saksi ini dilakukan oleh penyidik dengan mengajukan serangkaian pertanyaan secara lisan.

Jawaban saksi akan ditulis dalam dokumen resmi yang disebut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan akan ditandatangani saksi. Menghadiri proses hukum sebagai saksi bukanlah hal yang perlu ditakuti, namun juga tidak boleh diabaikan.

Jika menerima surat panggilan, jangan panik terlebih dahulu. Baca dengan cermat, ketahui posisimu, dan jangan sungkan untuk bertanya kepada pengacara sebelum hadir.

Untuk konsultasi mengenai permasalahan hukum Anda, silakan kunjungi kantor Pancakusara Law Office atau hubungi di 081230694589. (AA)

Redaksi
Redaksi

Mari narasikan pikiran-pikiran Anda via website kami!

Leave a Comment