Dipanggil Polisi Sebagai Saksi, Apa Saja Kewajibanmu?

hak dan kewajiban saksi

Modernis.co, Jakarta – Ketika tiba-tiba dipanggil oleh polisi sebagai saksi, kita memiliki hak dan kewajiban yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.  Saksi merupakan orang yang dianggap mengetahui, mendengar dan melihat kejadian yang berkaitan dengan perkara. 1. Saksi Wajib Hadir Jika menerima surat panggilan resmi dari penyidik, saksi harus datang pada waktu dan tempat yang ditentukan. Kehadiran saksi bukan hanya sekedar panggilan saja, tetapi kewajiban hukum. Jika saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah, saksi harus menghubungi penyidik. Saksi tidak boleh diam tanpa memberi kabar, karena itu dianggap ketidakhadiran…

Baca Selengkapnya