5 Syarat Sah Warisan dalam Hukum Waris

5 syarat sah jadi pewaris dalam hukum waris

Modernis.co, Jakarta – Dalam hukum waris, agar suatu pewarisan dapat terjadi dan harta warisan dapat dibagikan, ada beberapa syarat yang harus terpenuhi. 

Berikut 5 syarat terjadinya pewarisan dalam hukum waris  yang harus diketahui agar tidak salah dalam pengurusan waris. 

1. Adanya Pewaris

Adanya pewaris merupakan syarat utama dalam terjadinya pewarisan. Pewaris adalah orang yang telah meninggal dunia dan meninggalkan harta kekayaan yang nantinya akan dibagikan kepada para ahli warisnya. 

Tanpa adanya pewaris yang meninggal dunia, maka proses pembagian warisan tidak dapat dilakukan karena harta tersebut masih menjadi hak milik orang yang masih hidup.

2. Adanya Ahli Waris

Ahli waris ialah seseorang yang berhak menerima harta peninggalan pewaris. Biasanya memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, seperti anak, istri/suami, atau keluarga lainnya.

Keberadaan ahli waris menjadi syarat yang wajib terpenuhi guna pembagian harta warisan. Keberadaan ahli waris menjadi hal yang harus ditentukan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan persoalan.

3. Pewaris Telah Meninggal Dunia

Kematian menjadi tanda bahwa hak atas harta yang dimiliki pewaris beralih dari pewaris kepada para ahli warisnya. Setelah pewaris dinyatakan meninggal dunia.

Harta peninggalan yang ditinggalkannya baru dapat dibagikan dan dialihkan kepada para ahli waris. Sesuai dengan ketentuan hukum waris yang berlaku atau berdasarkan sistem hukum waris yang dipilih.

Oleh karena itu, kematian pewaris menjadi syarat utama yang menandai dimulainya proses pembagian harta. Selanjutya harta tersebut akan dibagikan  kepada para ahli waris sesuai dengan pilihan hukum waris.

4. Adanya Harta Warisan 

Adanya harta warisan merupakan salah satu syarat terjadinya pewarisan. Harta warisan ialah  seluruh kekayaan yang telah ditinggalkan oleh pewaris setelah meninggal dunia, baik berupa benda bergerak maupun tidak bergerak. 

Harta tersebut kemudian menjadi objek yang akan dibagikan kepada para ahli waris sesuai dengan ketentuan hukum waris yang berlaku.

5. Ahli Waris Tidak Terhalang oleh Hukum

Ahli waris tidak terhalang oleh hukum berarti seseorang yang menjadi ahli  waris tidak memiliki larangan atau halangan menurut hukum untuk menerima  warisan. 

Artinya, orang tersebut tidak melakukan perbuatan yang dapat menggugurkan hak warisnya, sehingga tetap berhak mendapatkan bagian dari harta peninggalan pewaris sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila semua syarat tersebut telah terpenuhi, maka pembagian harta peninggalan dapat dilaksanakan sesuai dengan pilihan hukum yang telah disepakati oleh ahli waris.

Untuk konsultasi hukum selanjutnya silahkan kunjungi kantor Pancakusara Law Office atau hubungi di 081230694589. (RH)

Redaksi
Redaksi

Mari narasikan pikiran-pikiran anda via website kami!

Leave a Comment