Modernis.co, Jakarta – Kecelakaan lalu lintas adalah peristiwa yang terjadi di jalan raya yang tidak disengaja dan melibatkan kendaraan dengan kendaraan lain, dengan pejalan kaki, atau dengan benda lain.
Oleh karena itu mari kita bahas mengenai 5 hal tentang tindak pidana kecelakaan yang disebakan oleh kelalaian sebagai berikut.
1. Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas
Kecelakaan lalu lintas dapat dikategorikan sebagai tindak pidana apabila terjadi karena kelalaian atau pelanggaran hukum. Seperti melanggar rambu lalu lintas, mengemudi melebihi batas kecepatan dan perbuatan yang menyebabkan kerugian pada orang lain.

Kecelakaan bisanya menimbulkan kerugian materil terhadap kedua belah pihak. Sehingga perlu melihat dengan jelas secara runtut penyebab terjadinya kecelakaan.
2. Sanksi Hukum bagi Pelaku
Dalam hukum Indonesia, pengemudi yang kelalaiannya menyebabkan kecelakaan hingga menimbulkan korban luka ringan, luka berat, bahkan meninggal dunia.
Peristiwa hukum tersebut dapat dikenai sanksi pidana berupa denda atau hukuman penjara sesuai dengan Pasal 310 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) serta aturan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
3. Jenis Akibat Kecelakaan
Biasanya ada perbedaan mendasar dalam setiap peristiwa kecelakaaan. Seperti kecelakaan yang hanya menyebabkan kerugian materi, luka ringan, luka berat dan juga kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Setiap korban kecelakaan lalu lintas dapat mengklaim asuransi di perusahaan milik negara yaitu PT Jasa Raharja. PT Jasa Raharja merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Perusahaan asuransi ini yang memberikan santunan kepada korban kecelakaan lalu lintas.
4. Proses Kepolisian
Dalam menangani kasus kecelakaan, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui penyebab kecelakaan.
Penegak hukum akan menyelidiki dan menentukan apakah terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran hukum. Jika ditemukan unsur yang menyalahi aturan maka akan dilanjuktan pada tahap peradilan.
5. Perdamaian Tidak Selalu Menghentikan Proses Hukum
Walaupun dalam beberapa kasus pelaku dan korban dapat melakukan perdamaian secara kekeluargaan atau biasa kita sebut Restorative Justice.
Namun proses hukum tetap dapat berjalan karena kecelakaan lalu lintas dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketertiban umum di jalan raya.
Demikianlah 5 hal yang harus anda ketahui terkait kecelakaan lalu lintas. Semoga dapat menambah pengetahuan pembaca mengenai hukum tentang kecelakaan lalu lintas. Untuk konsultasi hukum selanjutnya silahkan kunjungi kantor Pancakusara Law Office atau hubungi di 081230694589. (RE)


Kirim Tulisan Lewat Sini