Modernis.co, Ciputat – Dalam sebuah negara demokrasi, pemilihan umum merupakan ajang di mana suara rakyat menentukan arah masa depan bangsa. Namun, di Indonesia, ada satu ketentuan yang kini banyak diperdebatkan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Ketentuan ini mengharuskan calon presiden untuk mendapatkan dukungan minimum 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah pada pemilu legislatif sebelumnya untuk bisa maju sebagai kandidat presiden. Banyak pihak yang menilai ketentuan ini bertentangan dengan konstitusi, terutama dengan hak untuk dipilih yang dijamin dalam UUD 1945. Berdasarkan UUD 1945, setiap warga…
Baca Selengkapnya