5 Jenis-jenis Visum Et Repertum

5 Jenis-Jenis Visum Et Repertum

Modernis.co, Jakarta –  Visum et Repertum (VeR) adalah keterangan tertulis oleh dokter atas permintaan tertulis resmi penyidik tentang pemeriksaan medis seseorang (baik hidup maupun mati).

Dalam dunia forensik mengenal nama Visum et Repertum (VeR) yang menjadi senjata untuk pembuktian pidana. Mulai dari penganiayaan hingga pembunuhan.

Dalam bidang hukum, Visum et Repertum berperan sebagai salah satu jenis bukti yang masuk dalam kelompok dokumen, dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHAP.

Bagi penyidik (Polisi/Polisi Militer) visum et repertum berguna untuk mengungkapkan perkara. 

Dari sudut pandang Penuntut Umum (Jaksa) keterangan itu berguna untuk menentukan pasal yang berada dalam dakwaan.

Sedangkan bagi Hakim sebagai alat bukti formal untuk menjatuhkan pidana atau membebaskan seseorang dari tuntutan hukum. 

1. Korban Hidup

Pada pembuatan Visum et Repertum (VeR) korban hidup, perlu memperhatikan bahwa korban bukan hanya merupakan objek visum tetapi juga pasien, sehingga penanganan pasien harus oleh dokter yang ahli.

Pada umumnya pemeriksaan korban hidup mencakup amnesia, pemeriksaan fisik dan penunjang sebagaimana pada umumnya. Akan tetapi, dokter harus lebih memperhatikan ada tidaknya tanda–tanda kekerasan yang merupakan hasil suatu tindak pidana.

2. Korban Mati/Janazah (Otopsi)

Pemeriksaan pada korban Mati/jenazah yang mengharuskan otopsi hanya setelah dapat menerima surat permohonan tertulis dari pihak penyidik. 

Setelah keluarga mendapatkan informasi dan memahami hal tersebut, atau jika dalam waktu 2×24 jam keluarga tidak memberikan persetujuan untuk otopsi atau keluarga tidak ada. 

Keluarga tidak boleh menghalangi tindakan otopsi pada pasien. Bila penyidik sudah menjelaskan tujuan otopsi dan keluarga tetap menolak, otopsi akan tetap menjalankan otopsi.

Upaya untuk menghalangi tindakan otopsi setelah 2×24 jam ini bisa mendapat sanksi pidana.

3. Psikiatrikum (Kejiawaan)

Visum et Repertum Psikiatrikum (Kejiwaan) adalah surat keterangan ahli dari dokter spesialis kedokteran jiwa (psikiater). Keterangan ini berdasarkan pemeriksaan kesehatan jiwa, yang digunakan sebagai alat bukti surat dalam hukum pidana.

Surat ini menilai kondisi mental, kapasitas pertanggungjawaban hukum, dan dampak psikologis seseorang terkait tindak pidana. 

Menentukan apakah pelaku tindak pidana menderita penyakit jiwa yang membuatnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum pada.

4. Korban Kekerasan Seksual

Visum et Repertum (VeR) untuk korban kekerasan seksual adalah laporan tertulis resmi dari dokter forensik berdasarkan pemeriksaan fisik/medis, yang berfungsi sebagai alat bukti sah untuk kepentingan peradilan. 

Visum et Repertum (VeR) mencatat temuan cedera fisik, bukti biologis, dan menyimpulkan tindakan kekerasan guna menegakkan keadilan bagi korban.

5. Tempat Kejadian Perkara (TKP)

Visum et Repertum (VeR) TKP adalah laporan tertulis hasil pemeriksaan dokter forensik langsung di tempat kejadian perkara, bukan hanya pemeriksaan fisik korban. 

Dokter memeriksa, mencatat, dan menyimpulkan kondisi fisik korban atau jenazah di lokasi tersebut, yang kemudian digunakan sebagai alat bukti surat yang sah dalam penyidikan.

Visum et Repertum tetap menjadi pilar keadilan forensik Indonesia. Tantangan  akurasi dan standarisasi terus berlangsung. 

Visum et Repertum (VeR) merupakan alat bukti surat yang krusial dan sah dalam perkara pidana yang berkaitan dengan kesehatan dan nyawa manusia. 

Visum et Repertum (VeR) berfungsi sebagai laporan objektif hasil pemeriksaan medis (baik korban hidup maupun jenazah) yang membantu penegak hukum mengungkap kebenaran materiil. 

Untuk konsultasi mengenai permasalahan hukum Anda, silakan kunjungi kantor Pancakusara Law Office atau hubungi di 081230694589. (TA)

editor
editor

salam hangat

Leave a Comment