Modernis.co, Jakarta – Masih ingatkah tentang Kasus pembunuhan menggunakan racun sianida yang terjadi di sebuah kafe di Jakarta menjadi salah satu kasus kriminal yang sangat terkenal di Indonesia.
Kasus ini menarik perhatian publik karena proses persidangannya banyak disorot media dan masyarakat. Berikut fakta mengenai kasus kopi sianida.
1. Kejadian di Cafe elite
Peristiwa ini terjadi pada Tanggal 6 Januari 2016 di Olivier cafe, sebuah kafe di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta.
Berawal ketika Jessica Kumala Wongso datang lebih dulu ke kafe Ia memesan beberapa minuman, termasuk Iced Vietnamese Coffee untuk temannya. Tidak lama kemudian, dua temannya datang, yaitu Wayan Mirna Salihin dan Hani.
2. Penemuan Zat Sianida
Sianida sediri merupakan senyawa kimia yang beracun. Jika masuk ke tubuh manusia (melalui makanan, minuman, atau terhirup), zat ini bisa menghentikan proses sel menggunakan oksigen sehingga tubuh tidak bisa menghasilkan energi.
Dalam kasus ini ditemukan zat sianida di kopi yang dipesan oleh Jessica Kumala Wongso terhadap temannya.
3. Otto Hasibuan Bela Pelaku
Otto Hasibuan yang merupakan pengacara senior Indonesia menjadi bagian dari tim Penasihat hukum Jessica Wongso. Tugasnya sebagai pengacara adalah membela hak-hak hukum kliennya di pengadilan.
Dalam sistem hukum, pengacara memang wajib membela klien secara profesional, bahkan jika klien tersebut dituduh melakukan kejahatan serius.
4. Putusan AKhir Penjara 20 tahun
Pengadilan memutuskan bahwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida. Pada 27 Oktober 2016, hakim jatuhkan hukuman 20 di tahun penjara.
Meskipun tim pengacaranya, termasuk Otto Hasibuan, mengajukan banding dan upaya hukum lain, putusan tersebut tetap dikuatkan sehingga Jessica harus menjalani hukuman penjara selama 20 tahun.
5. Terdakwa Sudah Bebas
Kini Jessica Kumala Wongso sudah bebas awalnya dihukum 20 tahun penjara karena dianggap bersalah atas kematian Wayan Mirna Salihin. Ia kemudian dibebaskan secara bersyarat setelah menjalani sebagian masa hukuman dan mendapat remisi.
Pembebasan ini bukan berarti ia dinyatakan tidak bersalah, tetapi hanya keluar lebih awal sesuai aturan hukum. Demikianlah Fakta Tentang kopi sianida dan semoga tidak ada sianida di antara kita.(RH)



Kirim Tulisan Lewat Sini