Konstitusi dan Moralitas Penyelenggara Negara

Konstitusi dan Moralitas

Modernis.co, Malang – Setiap negara pasti memiliki konstitusi. Konstitusi mempunyai peran sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa. Bahkan konstitusi suatu negara yang dijalankan dengan seksama dapat menjadi indikator keunggulan berdemokrasi.

Konstitusi berasal dari bahasa latin constitution dan bahasa Perancis constituer yang berarti membentuk serta memiliki makna permulaan. Secara umum, konstitusi adalah Undang-Undang Dasar (UUD). biasanya dikodifikasi menjadi dokumen tertulis. Namun, ada juga negara yang menggunakan konstitusi tidak tertulis, seperti Inggris dan juga Kanada.

Walaupun kedua negara tersebut tidak mengkodifikasi konstitusinya secara tertulis, namun konstitusi di kedua negara tersebut tetap diberlakukan secara real di dalam praktik pelaksanaan kekuasaan negaranya. 

Bagaimanapun, konstitusi tertulis maupun tidak tertulis memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing. Di setiap pengambilan keputusan, baik keputusan dalam bidang hukum maupun keputusan dalam bidang lain pasti memiliki nilai plus dan minusnya.

Kelebihan dari konstitusi tertulis adalah adanya kepastian hukum di mana keotentikannya terjamin, mudah dilakukan kodifikasi dan mudah dikenali, serta memiliki format yang baku. 

Sedangkan kelemahan dari konstitusi tertulis antara lain peraturan yang bersifat pakem sehingga susah mengikuti perkembangan jaman, dan mengubahnya memerlukan berbagai macam prosedur dan persyaratan tertentu.

Sedangkan kelebihan dari konstitusi tidak tertulis adalah peraturan yang fleksibel bersesuaian dengan arus perkembangan zaman apabila mengalami perubahan. konstitusi tidak tertulis tidak memerlukan perubahan yang lama karena tidak ada syarat tertentu atau prosedur tertentu untuk mengubahnya. 

Kelemahannya yaitu susah mengidentifikasi dan melakukan kodifikasi. Selain itu, karena tidak memiliki format, menyebabkan kurangnya jaminan dalam kepastian hukum. Konstitusi merupakan kehendak dari rakyat di dalam suatu negara yang bertujuan untuk mencapai pemerintahan serta rakyat yang berdaulat. 

Sebuah negara tidak dapat menjalankan sistem pemerintahannya tanpa adanya konstitusi. konstitusi merupakan peraturan yang membentuk dan mengatur sistem ketatanegaraan serta pemerintahan dalam suatu negara maupun organisasi.

Konstitusi difungsikan sebagai landasan atau dasar serta acuan tertinggi dalam mengambil suatu keputusan dalam menjalankan organisasi negara maupun organisasi lainnya. Dengan memahami konstitusi, pastilah tidak jauh dengan istilah  konstitusionalisme.

Konstitusionalisme merupakan gagasan atau konsep yang beranggapan bahwa kekuasaan perlu batasan. Bertujuan agar penyelenggara negara maupun penyelenggara pemerintahan tidak melakukan penyelewengan kekuasaan. Yang menyebabkan sebuah negara menjadi negara dengan sistem pemerintahan otoriter.

Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, yang merupakan Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia bahwa, konstitusi belum tentu konstitusionalisme. Konstitusi tidak sekaligus menjalankan sistem konstitusionalisme dalam melakukan praktik pemerintahan.

Suatu negara konstitusional dikatakan tanpa konstitusionalisme apabila prinsip dasar konstitusi hanya bernilai semantik secara tertulis, maupun dalam pidato-pidato formal belaka. 

Suatu negara konstitusional dikatakan tanpa konstitusionalisme apabila prinsip dasar konstitusi hanya bernilai semantik secara tertulis, maupun dalam pidato-pidato formal belaka. 

Konstitusi yang baik haruslah beriringan dengan sistem konstitusionalisme, baik di dalam praktik maupun cerminan dalam sikap dan berperilaku bernegara. Sesuai dengan aturan-aturan konstitusional yang berlaku.

Indonesia memiliki konstitusi tertulis yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 yaitu UUD 1945 yang di dalamnya sangat erat kaitannya dengan Pancasila yang tertuang di dalam alinea keempat pembukaan UUD 1945. 

Bahkan, pemerintah Indonesia membentuk Mahkamah Konstitusi (MK) guna melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) dan sebagai pelindung hak konstitusional warga negara sebagaimana yang telah dijamin di dalam UUD 1945.

Dengan menganut sistem pemerintahan demokrasi. Pemerintah Indonesia sangat menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Bahkan di dalam menjalankan pemerintahan presiden dan wakil presiden serta pejabat pemerintahan dipilih secara langsung. Hal tersebut dapat disimpulkan bahwa negara Indonesia menganut sistem demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

Sebagai negara demokrasi, Indonesia sangat menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945 yang merupakan konstitusi tertinggi dalam mengambil setiap keputusan dan tindakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, bahkan warga negara Indonesia menjadikan konstitusi sebagai acuan untuk menjalankan kehidupan sehari-hari dan kehidupan bermasyarakat.

Tak hanya itu, Indonesia juga menganut asas konstitusionalisme yang mana asas ini menjelaskan bahwa segala aspek berbangsa dan bernegara diatur dan dijalankan atas dasar konstitusi. Dalam konsep negara hukum demokratis, maka demokrasi harus dibatasi berdasarkan konstitusi yang berlaku.

Namun, melihat banyaknya kasus perihal penyelewengan kekuasaan dan pembuatan undang-Undang yang pro terhadap para elit politik. Penerapan asas konstitusionalisme berdasarkan konstitusi yaitu UUD 1945 dan sistem pemerintahan demokrasi di Indonesia, perlu dipertanyakan.

Tak hanya itu, para pelaksana pemerintahan yang berlomba-lomba memperebutkan kekuasaan yang mana politik dan keuntungan pribadi lebih diutamakan ketimbang  mementingkan cita-cita bersama, dapat menimbulkan pemberontakan dari rakyat  yang disebabkan oleh disorientasi rakyat terhadap negara dan pemerintahannya.

Kepercayaan rakyat yang menurun terhadap pemerintah juga perlu menjadi perhatian yang amat besar. Agar hal tersebut tidak semakin membengkak dan pemerintah dapat dengan bijak menyelesaikan masalah tersebut dengan baik dan sesuai dengan yang dikehendaki oleh rakyat.

Melihat fenomena yang terjadi di tanah air akhir-akhir ini. Banyak rakyat yang turun ke jalan menyalurkan aksi demo. Menuntut pemerintah mendengarkan aspirasi rakyat. Hal ini menjadi bukti bahwa para elit politik lebih mementingkan urusan pribadi ketimbang mementingkan kemakmuran rakyat.

Berbagai upaya dilakukan untuk memperbaiki keadaan bangsa. Beberapa oknum pelaksana pemerintahan yang menggunakan kekuasaannya untuk kepentingan politik, bukan untuk kepentingan bersama. Padahal Indonesia menggunakan prinsip demokrasi di mana semua berasal dari rakyat dan akan kembali kepada rakyat pula.

Sebanyak apapun usaha yang dilakukan untuk mengembalikan negara Indonesia seperti yang dicita-citakan di dalam Pancasila dan UUD 1945. Tidak akan membuahkan hasil apabila etika serta moral berbangsa dan bernegara masih belum diperbaiki. 

Untuk itu, salah satu solusi adalah dengan tetap berpegang teguh terhadap nilai-nilai dan norma-norma yang terkandung di dalam konstitusi Indonesia.

Aturan yang dibuat oleh pemerintah harus kembali kepada kepentingan rakyat. Peraturan tersebut harus berdasarkan konstitusi dengan menimbang apakah peraturan tersebut pro terhadap rakyat atau malah pro terhadap elit politik.

Oleh : Nur Salsabil Juventania Syahputri (Mahasiswi Prodi Hukum Keluarga Islam, Universitas Muhammadiyah Malang)

editor
editor

salam hangat

Related posts

Leave a Comment