Modernis.co Jakarta – Tilang elektronik (ETLE) adalah sistem penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi. Kepolisian bertugas untuk mendeteksi dan menindak pelanggar secara otomatis melalui CCTV, sensor dan perangkat lunak pengenal plat nomor. Dasar hukum penerbitan konfirmasi mengacu pada Pasal 272 UU LLAJ yang menerangkan pengguna peralatan elektronik dalam pemeriksaan lalu lintas. 1. Surat Konfirmasi Surat konfirmasi tilang elektronik (ETLE) adalah pemberitahuan resmi kepada pemilik kendaraan yang terekam melakukan pelanggaran lalu lintas.Surat konfirmasi ini sebagai alat administrasi pemberitahuan dan sebagai dasar bagi sistem penegakan elektronik. Memberi kesempatan kepada pemilik kendaraan mengakui,…
Baca Selengkapnya
Kirim Tulisan Lewat Sini