5 Fakta tentang Perlindungan Investor dalam Pasar Modal

5 Fakta Perlindungan Investor Pasar Modal

Modernis.co, Jakarta – Investor dalam pasar modal adalah individu atau badan hukum yang menanamkan modalnya dalam instrumen pasar modal. Contohnya seperti saham, obligasi, reksa dana, dengan tujuan memperoleh keuntungan di masa depan. Investor dalam pasar modal merupakan pihak yang menyediakan dana kepada perusahaan atau lembaga melalui mekanisme pasar modal. Baik untuk tujuan investasi jangka pendek maupun jangka panjang. 1.  Perlindungan Investor Dijamin oleh Regulasi yang Ketat Dalam berbagai peraturan perundang-undangan terutama Undang-Undang No 8 Tahun 1995  tentang Pasar Modal telah mengatur perlindungan investor di pasar modal. Regulasi ini bertujuan untuk…

Baca Selengkapnya