Menyoal Monopoli Disruptif TikTok Shop

adi munazir pengacara

Modernis.co, Jakarta – Kehadiran TikTok Shop yang merupakan pengembangan dari fitur aplikasi media sosial TikTok menimbulkan keresahan meluas dan masif bagi pelaku UMKM. Pasalnya, aplikasi di bawah naungan perusahaan perusahaan Tiongkok, ByteDance tersebut berubah fungsi menjadi layanan ganda sebagai media sosial sekaligus sebagai e-commerce (transaksi jual beli online) yang memonopoli dan menguasai algoritma perdagangan.  Sontak saja pasar-pasar konvensional yang mempertemukan antara pedagang dan pembeli secara langsung (direct) menjadi sepi pengunjung dan menyebabkan kerugian yang cukup masif serta berdampak luas, khususnya terhadap penjual yang tidak ramah dengan perkembangan teknologi. TikTok Shop…

Baca Selengkapnya