5 Fakta Hukuman Mati di Indonesia 

5 Fakta Hukuman Mati

Modernis.co, Jakarta – Hukuman mati atau capital punishment, telah menjadi bagian dari sistem peradilan sejak ribuan tahun lalu. Pidana mati sebagai saksi hukuman paling ekstrim telah menjadi perdebatan. Seringkali keadilan retributif bertemu dengan prinsip HAM. Artikel ini mengupas 5 fakta krusial mulai dasar hukum hingga penguburan jenazah, mengungkap prosedur ketat yang menyeimbangkan kepastian hukum dengan nilai kemanusiaan. 1. Pemberitahuan Eksekusi Memberitahu terpidana mati secara resmi paling lama 3 kali 24 jam (72 jam) sebelum memulai eksekusi. Menyampaikan pemberitahuan oleh jaksa eksekutor di lapas.  Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12…

Baca Selengkapnya