5 Fakta Hukuman Mati di Indonesia 

5 Fakta Hukuman Mati

Modernis.co, Jakarta – Hukuman mati atau capital punishment, telah menjadi bagian dari sistem peradilan sejak ribuan tahun lalu. Pidana mati sebagai saksi hukuman paling ekstrim telah menjadi perdebatan. Seringkali keadilan retributif bertemu dengan prinsip HAM.

Artikel ini mengupas 5 fakta krusial mulai dasar hukum hingga penguburan jenazah, mengungkap prosedur ketat yang menyeimbangkan kepastian hukum dengan nilai kemanusiaan.

1. Pemberitahuan Eksekusi

Memberitahu terpidana mati secara resmi paling lama 3 kali 24 jam (72 jam) sebelum memulai eksekusi. Menyampaikan pemberitahuan oleh jaksa eksekutor di lapas. 

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati mengatur perihal pemberitahuan sebelum pelaksaaan eksekusi.

Pemberitahuan mencangkup penetapan eksekusi dari Kejaksaan Agung setelah putusan berkekuatan hukum tetap, penolakan grasi presiden dan peninjauan akhir telah berakhir. 

2. Permintaan Terakhir

Permintaan terakhir seorang terdakwa hukuman mati merupakan hak hukum. memberi kesempatan Setiap terpidana mati untuk mengemukakan permintaan terakhir mereka sebelum proses eksekusi.

3. Penundaan (Terhadap Wanita Hamil)

Mengatur penundaaan eksekusi mati bagi wanita hamil merupakan pengecualian kemanusiaan yang secara tegas dalam hukum Indonesia. Ketentuan ini melindungi hak anak yang belum lahir. 

Pelaksanaan eksekusi mati akan ditunda sampai terdakwa eksekusi mati melahirkan dan selesai masa menyusui bayinya. 

4. Siapa saja yang boleh menyaksikan

Selain regu penembak yang boleh menyaksikan yaitu, pejabat resmi, kuasa hukum dan pendamping terpidana yang diizinkan menyaksikan eksekusi pidana mati. Tujuannya untuk menjaga kerahasiaan proses eksekusi. 

Selain itu terpidana mati juga dapat didampingi oleh seorang pemuka agama berdasarkan agamanya. 

5. Penguburan

pengaturan penguburan jenazah terpidana eksekusi mati sesuai permintaan terakhir terpidana. Dengan prioritas pada kehendak keluarga atau kedutaan asal jika ia adalah WNA.

Jenazah langsung diserahkan ke keluarga atau dikubur oleh otoritas jika tidak ada pihak yang mengklaim. Peti mati sudah disiapkan sebelum eksekusi dan jenazah dibersihkan oleh dokter forensik sebelum dikuburkan.

Pada akhirnya, hukuman mati bukan hanya sekedar soal hukum, tetapi cerminan nilai masyarakat terhadap kehidupan dan keadilan.

Praktik eksekusi dengan regu tembak, pemberitahuan 72 jam dan pengecualian bagi ibu hamil mencerminkan perkembangan hukum di Indonesia pasca keluarnya KUHP baru. Di mana pidana percobaan 10 tahun menawarkan harapan perubahan. 

Untuk konsultasi mengenai permasalahan hukum Anda, silakan kunjungi kantor Pancakusara Law Office atau hubungi di 081230694589. (TA)

editor
editor

salam hangat

Leave a Comment