Modernis.co, Jakarta – Dalam hukum perdata, perjanjian tersebut akan tidak bisa dibuat secara sembarangan karena harus memenuhi syarat-syarat ketentuan agar dianggap sah dan memiliki kekuatan kekuatan hukum. Ketentuan mengenai syarat sahnya perjanjian diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Syarat-syarat ini menjadi dasar penting untuk menilai apakah suatu perjanjian dapat dilaksanakan dan dilindungi oleh hukum. 1 .Kesepakatan Para Pihak Kesepakatan para pihak tentu membutuhkan persetujuan antara dua orang atau lebih terhadap isi perjanjian, yang terjadi karena adanya penawaran dan penerimaan. Kesepakatan ini harus dilakukan secara bebas tanpa paksaan, penipuan, atau kekhilafan. Kesepakatan…
Baca SelengkapnyaHari: 31 Maret 2026
5 Fakta Tentang Peretasan Data Nasabah BRI Life
Modernis.co, Jakarta – Pada pertengahan 2021, muncul klaim bahwa jutaan data nasabah BRI Life diretas dan dijual secara online. Peretas mengaku mengakses data berupa dokumen pribadi, foto KTP, nomor rekening, dan informasi polis. BRI Life adalah perusahaan asuransi jiwa di Indonesia yang menyediakan layanan perlindungan keuangan dalam bentuk asuransi, khususnya asuransi jiwa. 1. Kejadian Terungkap pada Tahun 2021 Kasus ini mencuat pada Juli 2021. Ketika sebuah akun di media sosial mengklaim bahwa data nasabah BRI Life diretas dan dijual secara online. Informasi tersebut memicu perhatian publik dan aparat penegak hukum.…
Baca Selengkapnya5 Hal yang Perlu Diketahui tentang SKL dan Roya
Modernis.co , Jakarta – Didalam hukum pertahanan dan perbankan, ada istilah Surat Keterangan Lunas (SKL) dan Roya. Dua kata ini sering muncul dalam proses pelunasan kredit yang menggunakan jaminan hak tanggungan. Banyak masyarakat yang belum memahami bahwa kedua hal ini saling berkaitan dalam proses penghapusan jaminan atas suatu tanah atau bangunan. 1. SKL Menjadi Bukti Bahwa Hutang Telah Dilunasi Pihak kreditur mengeluarkan dokumen yang bernama Surat Keterangan Lunas (SKL). Biasanya bank yang menyatakan bahwa debitur telah melunasi seluruh kewajiban kreditnya. Dokumen ini menjadi dasar penting untuk melakukan proses selanjutnya terhadap…
Baca Selengkapnya5 Konsekuensi Hukum Main Hakim Sendiri
Modernis.co Jakarta – Fenomena main hakim sendiri masih kerap terjadi di tengah Masyarakat Indonesia. Peristiwa seperti massa yang memukuli terduga pencuri, membakar pelaku kejahatan, atau memberi sanksi fisik tanpa proses hukum kerap muncul di media social. Secara hukum, main hakim sendiri atau eigenrecht adalah tindakan individu atau kelompok yang dipicu oleh emosi sehingga wewenang penegakan hukum diambil alih. 1. Dikenakan Sanksi Pidana Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) memiliki unsur pidana seperti kekerasan, penganiayaan, atau perusakan. Pada KUHP pasal 262 tentang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di…
Baca Selengkapnya5 Perbedaan Laporan Polisi dan Pengaduan, Jangan Sampai Salah
Modernis.co, Jakarta – Saat menjadi korban kejahatan dan bergegas akan melapor kejadian tersebut, namun bingung harus menyebut melapor atau mengadu? Dalam hukum pidana, kedua hal tersebut berbeda dengan konsekuensi hukum yang juga tidak sama. Berikut perbedaannya: 1. Dasar Hukum dan Definisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pasal 1 angka 45 dan angka 46 mengatur mengenai laporan dan pengaduan. Laporan diartikan sebagai pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajibannya kepada yang berwenang mengenai suatu peristiwa. Sedangkan pengaduan merupakan pemberitahuan yang disertai permohonan oleh pihak yang berkepentingan agar pelaku…
Baca Selengkapnya
Kirim Tulisan Lewat Sini