Modernis.co, Jawa Timur – DPR-RI akhirnya mengesahkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada Selasa, (12/4/2022). Hal ini menjadi bukti kehadiran negara dalam melindungi setiap warga negara dari ancaman tindak kekerasan seksual, khususnya bagi kaum rentan, salah satunya perempuan. Sebelumnya, Rancangan UU TPKS yang diinisiasi oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) pada 2012 lalu sempat keluar masuk dari Prolegnas. Dinamika tersebut tentu menjadi proses heroik tersendiri yang senantiasa dihidupkan nyala juangnya oleh berbagai aktivis pergerakan berbasis gender. Didukung dengan situasi sosial yang bising dengan maraknya kasus…
Baca Selengkapnya