Modernis,co. Jakarta –Pencemaran nama baik merupakan salah satu perbuatan yang dapat merugikan seseorang. Terutama dalam hal menyerang kehormatan dan reputasi di masyarakat. Dalam kehidupan sehari-hari, tindakan ini bisa terjadi baik secara langsung maupun tidak langsung melalui media sosial. Oleh karena itu, penting untuk memahami ciri-ciri dan atau unsur pencemaran nama baik. Agar kita dapat membedakan mana pernyataan yang wajar dan mana yang termasuk pelanggaran hukum. Secara umum, terdapat lima ciri utama yang menunjukkan adanya pencemaran nama baik. Sebagaimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang Undang Nomor 1 tahun…
Baca Selengkapnya
Kirim Tulisan Lewat Sini