Modernis.co, Jakarta –Tindak pidana korupsi merupakan salah satu permasalahan serius yang dapat merugikan negara dan masyarakat secara luas. Korupsi tidak hanya berkaitan dengan penyalahgunaan uang, tetapi juga melibatkan penyalahgunaan kekuasaan dan jabatan untuk kepentingan pribadi. Mengingat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi telah secara ketat mengaturnya. 1. Penyalahgunaan Wewenang Penyalahgunaan wewenang itu ialah tindakan ketika seseorang, terutama pejabat atau pihak yang memiliki jabatan, menggunakan kekuasaannya tidak sesuai dengan aturan atau tujuan yang seharusnya. Wewenang yang telah terberikan…
Baca Selengkapnya
Kirim Tulisan Lewat Sini