Modernis.co, Jakarta – Otonomi Khusus (Otsus) tidak hilang namun perlu ditingkatkan agar bisa lebih mensejahterakan warga Papua. Begitulah kesimpulan diskusi “Spirit Otsus: Otsus Untuk Masa Depan Papua” yang digelar, Kamis (03/12/2020). Sejak 2001 Papua dan Papua Barat mendapatkan status daerah dengan otonomi khusus (Otsus). Papua melalui UU No 21/2001 dan Papua Barat melalui UU No 35/2008. Selain untuk mempercepat dan mengejar ketertinggalan pembangunan dari daerah-daerah lain, spirit penetapan status otsus adalah pemberian kewenangan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah untuk merumuskan, menyusun, dan merancang strategi pembangunan yang dibutuhkan oleh masyarakat setempat atau…
Baca Selengkapnya