Secara substansi ada beberapa pemangkasan kewenangan legislatif dan yudikatif. Selain hat tersebut, terdapat kontraduktif kefokusan pemerintah dalam penangannya. Karna secara konsideran diadakannya Perppu ini untuk penyelamatan kemanusian.
Baca Selengkapnya
Kirim Tulisan Lewat Sini