Modernis.co, Depok – Sampai saat ini nuansa bercak pandemi masih terasa dan tanpa disadari layanan pinjaman online ilegal pun tetap bermunculan, bahkan cenderung naik pertumbuhannya. Pinjaman online atau yang sering kita sebut dengan pinjol secara ilegal memanfaatkan kesulitan ekonomi masyarakat yang terdampak pasca wabah virus corona. Pada periode Januari hingga Maret 2020, Satgas Waspada Investasi masih menemukan 508 fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika dihitung sejak tahun 2018, maka hingga tahun 2020, sudah ditemukan total 2406 pinjol ilegal,…
Baca SelengkapnyaTag: pinjaman online
Pinjaman Online Ilegal Meresahkan Masyarakat
Modernis.co, Malang – Pinjaman online kini semakin marak dan meresahkan masyarakat. Meskipun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan penelusuran untuk membasmi perusahaan pinjaman online ilegal, namun sampai saat ini masih banyak lembaga pinjaman online ilegal. Semakin cerdas dan tidak kehabisan akal, mereka menyamar sebagai koperasi. Kemenkop UKM menemukan beberapa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang diduga terlibat melakukan pinjaman online ilegal. Hal tersebut diketahui setelah melakukan penelusuran. Pada mulanya, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan penelusuran ke alamat yang digunakan dan ditulis oleh Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (SAB). Alamat kantor…
Baca Selengkapnya