5 Fakta Perjanjian Franchise Dalam Perspektif Hukum

5 Fakta Perjanjian Franchise Dalam Perspektif Hukum

Modernis.co, Jakarta – Perjanjian franchise (waralaba) dalam perspektif hukum adalah perjanjian kerja sama antara dua pihak, yaitu franchisor (pemberi waralabadan franchisee (penerima waralaba). Franchisor memberikan hak kepada franchisee untuk menjalankan usaha menggunakan sistem bisnis. Dalam perspektif hukum, perjanjian franchise yaitu sebagai perikatan yang sah dan mengikat yang tunduk pada ketentuan hukum perjanjian. Artinya, perjanjian ini harus memenuhi syarat sah perjanjian. 1. Wajib Memenuhi Unsur Sah Perjanjian Perjanjian franchise pada dasarnya merupakan bagian dari hukum perjanjian. Sehingga harus memenuhi unsur-unsur sah yang sebagaimana dalam ketentuan hukum perdata.  Unsur tersebut meliputi adanya…

Baca Selengkapnya