Perlindungan Hukum Konsumen Pinjaman Online Serta Dampak Terhadap Ekonomi Negeri

pinjaman online

Modernis.co, Depok – Sampai saat ini nuansa bercak pandemi masih terasa dan tanpa disadari layanan pinjaman online ilegal pun tetap bermunculan, bahkan cenderung naik pertumbuhannya. Pinjaman online atau yang sering kita sebut dengan pinjol secara ilegal memanfaatkan kesulitan ekonomi masyarakat yang terdampak pasca wabah virus corona. Pada periode Januari hingga Maret 2020, Satgas Waspada Investasi masih menemukan 508 fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jika dihitung sejak tahun 2018, maka hingga tahun 2020, sudah ditemukan total 2406 pinjol ilegal,…

Baca Selengkapnya